Berita Jepara

Viral Video Camat Kembang Jepara Cekcok dengan Warga, Anwar Sadat Buka Suara soal Sengketa Lahan

Video Camat Kembang Jepara, Anwar Sadat, cekcok dengan warga, Agus HS, saat penertiban aset pada lahan sengketa di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang.

Istimewa
Tangkapan layar Camat Kembang, Anwar Sadat (kanan), bersitegang dengan warga bernama Agus HS di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, saat penertiban aset pada Selasa (27/9/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Viral di media sosial (medsos), video Camat Kembang, Kabupaten Jepara, Anwar Sadat, cekcok dan bersitegang dengan warga.

Camat Kembang, Anwar Sadat pun akhirnya buka suara, terkait video yang belakangan viral tersebut.

Menurut Camat Kembang, Anwar Sadat, ia bersitegang dengan warga saat upaya penertiban aset di lahan sengketa, yang dinilai melanggar aturan di wilayahnya, pada Selasa 27 September 2022, kemarin.

Upaya penertiban aset di lahan sengketa itu terjadi di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang.

Sementara, pria yang cekcok dengan Camat Kembang, Anwar Sadat, diketahui adalah Agus HS.

Ketegangan antarkeduanya itu terjadi saat penertiban aset milik Agus di obyek sengketa.

Sebagai informasi, Agus HS dan Pemkab Jepara kini bersengkata terkait kepemilikan lahan di Desa Tubanan.

Dua pihak sama-sama mengklaim sebagai pemilik sebidang tanah yang kini dijadikan jalan ke obyek vital Tanjung Jati B unit 5 dan 6. 

Belakangan, Camat Kembang, Anwar Sadat, mengakui bahwa pria dalam video yang viral itu adalah dirinya.

Dia mengungkapkan saat itu ketegangan itu untuk mempertahankan aset Pemkab Jepara.

"Memang kami sempat bersitegang saat itu. Namun tidak sampai terjadi benturan fisik," kata Anwar, dalam keterangan yang diterima tribunmuria.com, Jumat, 30 September 2022.  

Dia menjelaskan saat itu sedang menjalankan tugas sebagai Camat.

Menurutnya, Camat adalah representasi dari Pemkab yang diberikan kewenangan Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. 

Antara lain, mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan serta kegiatan pemerintah daerah di tingkat kecamatan. 

"Dalam hal ini AH (Agus HS) sudah menduduki aset Pemkab berupa fasilitas jalan umum, dengan cara memblokade dengan tumpukan material batu belah yang tentu saja mengganggu ketertiban umum, yang ada di wilayah Kecamatan Kembang," imbuhnya.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved