Berita Pati
Eman Rasakan Manfaat Kanal Aduan LaporBupPati, Persoalan Listrik Rumah Orangtuanya Beres
Masyarakat merasakan manfaat terobosan layanan aduan masyarakat dari Pj Bupati Henggar Budi Anggoro, melalui @LaporBupPati. Puluhan aduan diselesaikan
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Di bawah kepemimpinan Penjabat (Pj) Bupati Henggar Budi Anggoro, Pemerintah Kabupaten Pati punya terobosan dalam layanan aduan masyarakat yang memanfaatkan teknologi komunikasi.
Terobosan tersebut ialah dibuatnya kanal aduan masyarakat LaporBupPati.
Masyarakat bisa menyampaikan laporan terkait kendala pelayanan yang dihadapi melalui beberapa jalur, yakni nomor WhatsApp 08112660295, Instagram @laporbup.pati, Facebook Lapor Bupati Pati, Twitter @LaporBupPati, dan email laporbup@patikab.go.id.
Kanal aduan LaporBupPati dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Pati.
Kepala Diskominfo Pati, Ratri Wijayanto, mengatakan bahwa sejak kanal ini aktif pada 29 Agustus 2022 lalu hingga 21 September 2022, pihaknya sudah menerima 143 aduan dari masyarakat.
Namun, setelah dilakukan verifikasi, 70 aduan di antaranya tidak valid atau tidak faktual.
Sehingga jumlah aduan yang valid dan ditangani lebih lanjut ialah 73.
Dari jumlah tersebut, 52 aduan masuk melalui WA, 9 melalui FB, 1 melalui Twitter, dan 11 melalui Instagram.
Sebanyak 37 aduan di antaranya sudah diselesaikan, meliputi 22 aduan mengenai persoalan infrastruktur, 2 aduan yang melibatkan instansi vertikal, dan 13 aduan terkait pelayanan publik.
“Apapun aduan yang ditujukan pada Pemda bisa disampaikan melalui LaporBupPati. Nanti ada verifikasi data."
"Terkait pertanggungjawaban laporan kami butuh verifikasi untuk memastikan laporan benar-benar faktual,” ujar dia ketika ditemui TribunMuria.com di ruang kerjanya, Kamis (22/9/2022).
Pada 10 hari pertama kanal aktif, kata Ratri, setelah diverifikasi ada 49 laporan tidak faktual, sehingga tidak pihaknya teruskan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait untuk ditangani.
“Biasanya laporan yang tidak faktual itu terkait infrastruktur dan bansos, ketika kami klarifikasi ada data dukungnya atau tidak, lokasinya di mana, tidak ada respons balik dari pelapor sehingga kami asumsikan bukan termasuk yang bisa kami tindaklanjuti,” kata Ratri.
Ratri menjelaskan, tiap laporan yang sudah diverikasi diberi waktu maksimal sampai 14 hari kerja sesuai UU Adminstrasi pemerintahan sebelum mendapat penanganan lebih lanjut.
“Setelah kami verifikasi, kami teruskan laporan ke OPD. OPD punya setidaknya 7 hari untuk memberikan jawaban. Ada space waktu bagi kami untuk menanggapi laporan,” jelas dia.
