Berita Kudus

Jelang Penutupan Masa Pendaftaran Anggota Panwaslu Kudus, Warga Berbondong-bondong Ikut Seleksi

Bawaslu Kabupaten Kudus mencatat, 280 orang telah mendaftar sebagai Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan.

Penulis: Saiful MaSum | Editor: Moch Anhar
Dokumentasi Bawaslu Kudus
Sejumlah warga sedang mendaftar sebagai Panwaslu Kecamatan, Selasa (28/9/2022) kemarin. 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kudus mencatat, 280 orang telah mendaftar sebagai Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan.

Rinciannya, 170 pendaftar laki-laki dan 110 pendaftar perempuan. 

Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan mengatakan, pendaftaran Panwascam resmi ditutup pada, Selasa (27/9/2022) setelah semua kuota tingkat kecamatan terpenuhi.

Baca juga: Lakpesdam NU Blora Gelar Literasi Digital untuk Dakwah, Ketua PCNU: Jangan Hanya Jadi User

Baca juga: Cara Djarum Pertahankan Kualitas Bahan Baku Tembakau dari Petani, Iskandar: Melalui Grader

Rinciannya, Kecamatan Kaliwungu sebanyak 27 pendaftar, Kota Kudus 40 pendaftar, Kecamatan Jati 37 pendaftar, Kecamatan Undaan 32 pendaftar, Kecamatan Mejobo 27 pendaftar, Kecamatan Jekulo 33 pendaftar, Kecamatan Bae 24 pendaftar, Kecamatan Gebog 28 pendaftar, Kecamatan Dawe 32 pendaftar. 

"Masyarakat antusias mendaftar Panwaslu Kecamatan. Jelang penutupan kemarin, antusiasme masyarakat untuk menjadi pengawas pemilu adhoc di tingkat kecamatan semakin banyak," terangnya, Rabu (28/9/2022).

Di dua hari terakhir pendaftaran, lanjutnya, terjadi kenaikan yang cukup signifikan.

Masing-masing 76 pendaftar dan 102 pendaftar dalam sehari. 

Dia memastikan, dari jumlah pendaftar yang ada, calon Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu 2024 mendatang sudah terpenuhi, sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024.

Moh Wahibul menerangkan, tahapan selanjutnya adalah penelitian kelengkapan berkas pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan yang akan dilaksanakan pada 28-30 September 2022.

Baca juga: Liga 3 Jateng: Pertandingan Perdana, Safin FC Raih Tiga Poin, Menang Tipis 1-0 atas PSD Demak

Baca juga: Rasiman Tetap Jadi Careteker Pelatih Kepala Persis Solo, Optimistis Seluruh Pemain Siap Tampil

Kemudian, penelitian berkas administrasi pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan pada 9-11 Oktober 2022.

Sedangkan hasil penelitian berkas administrasi akan diumumkan pada 12 Oktober 2022.

"Dari jumlah pendaftar yang ada, terdapat satu pendaftar dengan kebutuhan khusus. Merupakan anggota Forum Komunikasi Disabilitas Kabupaten Kudus (FKDK) yang berasal dari Kecamatan Kota Kudus," tuturnya. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved