Polisi Tembak Mati Polisi

Ferdy Sambo Tak Henti Melawan, Intip Peluang Gugat Putusan KKEP Banding ke PTUN

Mantan Kadiv Propam Plri Irjen Ferdy Sambo tak terma dipecat dari Polri berdasarkan putusan banding KKEP. Ferdy Sambo berencana ajukan gugatan ke PTUN

Capture Live Kompas TV
Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, dipecat tidak hormat dari Polri berdasar putusan sidang etik atau Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Jumat (26/8/2022) dini hari. Namun, Ferdy Sambo melawan putusan sidang ini. Ia mengajukan banding, dan mempunyai waktu tiga hari. Tak berhenti setelah KKEP Banding menguatkan putusan KKEP sebelumnya, Ferdy Sambo akan layangkan gugatan ke PTUN. 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Republik Indonesia (Kadiv Propam Polri) Irjen Ferdy Sambo, tak henti melawan putusan pemecatan dirinya.

Kiwari, Ferdy Sambo dikabarkan berencana menggugat putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding Polri, yang menguatkan putusan KKEP sebelumnya: memecat Ferdy Sambo secara tidak hormat dari Polri.

Dilansir Tribunnewes.com, acana Ferdy Sambo gugat putusan KKEP Banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) disampaikan Arman Hanis, yang merupakan kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo.

"Setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," kata Arman.

Upaya mengulur waktu pemecatan

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, angkat bicara terkait langkah hukum yang akan dilakukan Ferdy Sambo setelah resmi dipecat dari Polri.

Diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo disebut akan menggugat Polri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menolak permohonan bandingnya.

Adapun Sidang Etik Banding Polri menyatakan menolak permohonan banding Ferdy Sambo.

Selain itu, hasil sidang justru memutuskan memperkuat putusan Sidang KKEP pada 26 Agustus 2022 lalu.

Baca juga: Tok! Putusan KKEP Banding: Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Mengikat dan Tak Ada Upaya Hukum Lagi

Baca juga: Tok! Sah, Sidang KKEP Selama 18 Jam Putuskan Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Baca juga: Sambo Diduga Jadi Bandar Judi dan Sabu, Harta Kekayaannya Tak Terlacak di LHKPN KPK

Dengan demikian, maka Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri setelah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

Terkait hal itu, Bambang mengatakan, Ferdy Sambo berpeluang mengajukan gugatan ke PTUN atas putusan sidang etik yang menolak permohonan bandingnya setelah dijatuhi sanksi PTDH.

Menurut Bambang, yang menjadi objek gugatan di PTUN itu adalah soal kebijakan sebuah institusi, dalam hal ini mengenai Surat Keputusan (Skep) PTDH dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Problemnya apakah mekanisme dalam PTDH itu sudah benar atau tidak," kata Bambang dikutip dari Antara, Rabu (21/9/2022).

"Kalau sudah benar, artinya itu upaya FS untuk mengulur waktu saja. Karena PTDH-nya sendiri sudah berlaku mulai terbit Skep dari Kapolri," imbuhnya.

PTDH Ferdy Sambo sesuai prosedur, peluang menang PTUN tipis

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved