Polisi Tembak Mati Polisi
Tok! Putusan KKEP Banding: Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Mengikat dan Tak Ada Upaya Hukum Lagi
Ferdy Sambo resmi dipecat Polri berdasarkan putusan KKEP Banding atau sidang banding. Putusan ini mengikat dan tak ada upaya hukum lagi.
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA – Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Samo, resmi dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Tak ada kemungkinan lain lagi.
Kepastian Ferdy Sambo dipecat dari Polri dan tak ada kemungkinan lain diperoleh dari putusan sidang KKEP Banding atas mantan Kadiv Propam Polri, yang menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana tersebut.
Sebab, hasil keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding bersifat final dan mengikat.
Keputusan banding ini memperkuat putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), yang digelar pada tanggal 25-26 Agustus 2022 lalu.
Dalam sidang KKEP itu, diputuskan Ferdy Sambo dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca juga: Tok! Sah, Sidang KKEP Selama 18 Jam Putuskan Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat dari Polri
Baca juga: Fakta Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J: Senyum Ferdy Sambo hingga Kamaruddin Diusir dari Lokasi
Baca juga: Kepala Puslabfor Polri Brigjen Agus Budiharta Ditahan di Tempat Khusus, Terlibat Rekayasa Sambo
“Menolak permohonan banding pemohon banding,” kata pimpinan sidang komisi banding Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).
"Menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar FerdySambo," imbuh Agung.
Sidang banding Ferdy Sambo dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya tidak dihadirkan dalam pelaksanaan sidang banding karena dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan perlanggar etik.
Adapun Ferdy Sambo menjalani sidang KKEP setelah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya yang bernama Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo juga diketahui telah kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait obstuction of justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J.
Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan berdasarkan Perpol 7 Tahun 2022, Tim KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, di antaranya pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan sidang KKEP, dan memori banding.
Tim KKEP Banding juga melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.
Ia menegaskan, hasil keputusan KKEP Banding bersifat final dan mengikat.