Polisi Tembak Mati Polisi

Tok! Putusan KKEP Banding: Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Mengikat dan Tak Ada Upaya Hukum Lagi

Ferdy Sambo resmi dipecat Polri berdasarkan putusan KKEP Banding atau sidang banding. Putusan ini mengikat dan tak ada upaya hukum lagi.

Capture Live Kompas TV
Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, dipecat tidak hormat dari Polri berdasar putusan sidang etik atau Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Jumat (26/8/2022) dini hari. Namun, Ferdy Sambo melawan putusan sidang ini. Ia mengajukan banding, dan mempunyai waktu tiga hari. 

Sidang kode etik terhadap Irjen Ferdy Sambo tersebut, menghadirkan sebanyak 15 saksi, termasuk para tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal.

Sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo juga meminta keterangan dari tersangka pembunuhan Brigadir J yakni personel polisi berpangkat Bhayangkara Dua (Barada) Richard Eliezer.

Barada Richard Eliezer merupakan ajudan dari Ferdy Sambo yang dalam kasus pembunuhan Brigadir J, bertindak sebagai eksekutor.

Namun dalam kesaksiannya Barada Richard Eliezer menyatakan bahwa tindakan pembunuhan dengan cara penembakan terhadap Brigadir J, ia lakukan atas perintah sang atasan yakni Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo sebelumnya menjanjikan kepada Barada Richard Eliezer bahwa dia tidak akan menjadi tersangka, dan kasusnya akan di hentikan atau Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 1 ayat (5) menyebutkan "Pemberhentian tidak dengan hormat adalah pengakhiran masa dinas  Kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap seorang anggota  Kepolisian Negara Republik Indonesia karena sebab-sebab tertentu"

Pasal 11: Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan dengan tidak hormat
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberhentikan tidak dengan hormat apabila: a. melakukan tindak pidana; b. melakukan pelanggaran.

Pasal 13 ayat (1): Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah/janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sumpah/janji jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menanggapi putusan pemecatan ini Ferdy Sambo menyatakan banding.

Pengajuan banding akan dilakukan secara tertulis dalam tiga hari ke depan.

Sebelum sidang, Irjen Ferdy Sambo telah membuat surat pengunduran diri.

Mengutip Kompas.com, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan telah menerima surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo dari Polri.

"Ya, ada suratnya," ujar Sigit kepada Kompas.com di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (24/8/2022). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul BREAKING NEWS: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved