Polisi Tembak Mati Polisi
Tok! Putusan KKEP Banding: Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Mengikat dan Tak Ada Upaya Hukum Lagi
Ferdy Sambo resmi dipecat Polri berdasarkan putusan KKEP Banding atau sidang banding. Putusan ini mengikat dan tak ada upaya hukum lagi.
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA – Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Samo, resmi dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Tak ada kemungkinan lain lagi.
Kepastian Ferdy Sambo dipecat dari Polri dan tak ada kemungkinan lain diperoleh dari putusan sidang KKEP Banding atas mantan Kadiv Propam Polri, yang menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana tersebut.
Sebab, hasil keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding bersifat final dan mengikat.
Keputusan banding ini memperkuat putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), yang digelar pada tanggal 25-26 Agustus 2022 lalu.
Dalam sidang KKEP itu, diputuskan Ferdy Sambo dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca juga: Tok! Sah, Sidang KKEP Selama 18 Jam Putuskan Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat dari Polri
Baca juga: Fakta Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J: Senyum Ferdy Sambo hingga Kamaruddin Diusir dari Lokasi
Baca juga: Kepala Puslabfor Polri Brigjen Agus Budiharta Ditahan di Tempat Khusus, Terlibat Rekayasa Sambo
“Menolak permohonan banding pemohon banding,” kata pimpinan sidang komisi banding Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).
"Menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar FerdySambo," imbuh Agung.
Sidang banding Ferdy Sambo dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya tidak dihadirkan dalam pelaksanaan sidang banding karena dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan perlanggar etik.
Adapun Ferdy Sambo menjalani sidang KKEP setelah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya yang bernama Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo juga diketahui telah kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait obstuction of justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J.
Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan berdasarkan Perpol 7 Tahun 2022, Tim KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, di antaranya pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan sidang KKEP, dan memori banding.
Tim KKEP Banding juga melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.
Ia menegaskan, hasil keputusan KKEP Banding bersifat final dan mengikat.
“Banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir,” ucap Dedi.
Diketahui, Brigadir J telah meninggal dunia di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.
Brigadir Yosua tewas ditembak Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo. Dalam kasus itu, Polri menetapkan 5 tersangka pembunuhan berencana.
Selain Sambo, ada Bharada Richard, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi yang ditetapkan tersangka.
Putusan KKEP: pecat Ferdy Sambo
Sebelumnya diberitakan, Irjen Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Ini merupakan putusan sidang etik atau sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), yang digelar pada Kamis 25 Agustus 2022 secara maraton selama 18 jam, hingga Jumat 26 Agustus 2022 dini hari.
Sidang etik atau KKEP yang dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri, memutuskan memecat tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putusan sidang etik menyatakan Ferdy Sambo melakukan pelanggaran etik berat sehingga layak mendapatkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Putusan pemecatan Ferdy Sambo secara tidak hormat ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 15 ayat (a) menyebutkan, bahwa pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia/Polri akan dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia untuk polisi dengan pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) atau yang lebih tinggi.
Keputusan pemecatan Ferdy Sambo dilakukan setelah Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan dalam sidang kode etik yang berlangsung pada Kamis (24/8/2022) selama lebih dari 18 jam.
Selain Kabaintelkan Polri Komjen Ahmad Dofiri, yang meminpin sidang, terdapat 4 anggota majelis sidang yang berisi jenderal bintang tiga dan jenderal bintang 2.
Berikut anggota sidang etik Polri terhadap Irjen Ferdy Sambo:
- Komisaris Jenderal Komjen Budi Agung Maryoto, Inspektur Pengawasan Umum Polri
- Irjen Sahardiantono, Kepala Divisi Propam
- Irjen Soejoed Binwahjoe Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian,
- Irjen Rudolf Albert Rodja Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri
Pembacaan Putusan Sidang Kode Etik Irjen Ferdy Sambo, mantan kepala divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dibacakan langsung oleh Ahmad Dofiri pada Jumat pukul 02.00 WIB dini hari.
Sidang kode etik terhadap Irjen Ferdy Sambo tersebut, menghadirkan sebanyak 15 saksi, termasuk para tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal.
Sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo juga meminta keterangan dari tersangka pembunuhan Brigadir J yakni personel polisi berpangkat Bhayangkara Dua (Barada) Richard Eliezer.
Barada Richard Eliezer merupakan ajudan dari Ferdy Sambo yang dalam kasus pembunuhan Brigadir J, bertindak sebagai eksekutor.
Namun dalam kesaksiannya Barada Richard Eliezer menyatakan bahwa tindakan pembunuhan dengan cara penembakan terhadap Brigadir J, ia lakukan atas perintah sang atasan yakni Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo sebelumnya menjanjikan kepada Barada Richard Eliezer bahwa dia tidak akan menjadi tersangka, dan kasusnya akan di hentikan atau Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 1 ayat (5) menyebutkan "Pemberhentian tidak dengan hormat adalah pengakhiran masa dinas Kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia karena sebab-sebab tertentu"
Pasal 11: Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan dengan tidak hormat
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberhentikan tidak dengan hormat apabila: a. melakukan tindak pidana; b. melakukan pelanggaran.
Pasal 13 ayat (1): Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah/janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sumpah/janji jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menanggapi putusan pemecatan ini Ferdy Sambo menyatakan banding.
Pengajuan banding akan dilakukan secara tertulis dalam tiga hari ke depan.
Sebelum sidang, Irjen Ferdy Sambo telah membuat surat pengunduran diri.
Mengutip Kompas.com, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan telah menerima surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo dari Polri.
"Ya, ada suratnya," ujar Sigit kepada Kompas.com di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (24/8/2022). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul BREAKING NEWS: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat