Polisi Tembak Mati Polisi

Ferdy Sambo Tak Henti Melawan, Intip Peluang Gugat Putusan KKEP Banding ke PTUN

Mantan Kadiv Propam Plri Irjen Ferdy Sambo tak terma dipecat dari Polri berdasarkan putusan banding KKEP. Ferdy Sambo berencana ajukan gugatan ke PTUN

Capture Live Kompas TV
Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, dipecat tidak hormat dari Polri berdasar putusan sidang etik atau Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Jumat (26/8/2022) dini hari. Namun, Ferdy Sambo melawan putusan sidang ini. Ia mengajukan banding, dan mempunyai waktu tiga hari. Tak berhenti setelah KKEP Banding menguatkan putusan KKEP sebelumnya, Ferdy Sambo akan layangkan gugatan ke PTUN. 

Anggota Kompolnas Albertus Wahyurudhanto memastikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sudah sesuai prosedur. 

Sebelum Ferdy Sambo dipecat, Polri telah menggelar sidang Etik untuk mengadili pelanggaran yang dilakukan Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam sidang etik terduga pelanggar juga diberikan hak untuk mengajukan banding, diberikan hak mengajukan saksi yang meringankan hingga hak menunjuk pendampingan hukum yang disediakan Mabes Polri maupun pendamping hukum dari luar Polri.

"Dalam pengamatan Kompolnas kami melihat memang tidak ada celah-celah kekeliruan yang dilakukan Polri dari prosedur yang ada," ujar Albertus di program Kompas Malam KOMPAS TV, Kamis (23/9/2022).

Albertus menambahkan Kompolnas memberikan ruang bagi pelanggar untuk mengajukan gugatan jika merasa keputusan PTDH ada yang tidak sesuai. 

Menurut Albertus, saat ini proses pemberhentian Ferdy Sambo dari Polri tinggal menunggu Keputusan Presiden. 

"Jika ada proses yang tidak pas sebagai seorang pejabat yang diberhentikan tidak dengan hormat silakan, nanti proses hukum yagn berjalan," ujarnya. 

Di kesempatan yang sama Pakar Pidana dari Universitas Jenderal Sudirman Prof Hibnu Nugroho menilai sangat tipis peluang Ferdy Sambo untuk memenangkan gugatan PTDH di PTUN

Menurut Hibnu keputusan pemecatan Ferdy Sambo dari Polri sudah sangat tepat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta asas-asas hukum yang ada.

Mabes Polri, sambung Hibnu, sangat hati-hati dalam menjalankan setiap proses pemecatan anggotanya. 

Untuk kasus FS, keputusan PTDH didasarkan alasan empiris adanya suatu perencanaan pembunuhan serta ada penghilangan barang bukti.

"Itu suatu tindakan yang sempurna dan tindakan yang betul-betul meresahkan sebab dilakukan oleh petinggi Polri."

"Sehingga PTDH sudah tepat, tidak bertentangan dengan aturan hukum perundang-undangan dari mekanisme prosedur maupun substansi pemecatan. Saya kira tipis (menang gugatan PTUN)," ujar Hibnu.

Polri siap hadapi gugatan PTUN Ferdy Sambo

Menanggapi upaya hukum yang akan ditempuh pengacara Ferdy Sambo dengan menggugat hasil putusan sidang etik banding itu ke PTUN, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo angkat bicara.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved