Berita Blora
Kapolres Blora Jelaskan Duduk Perkara Viral Istri Kadus Blora Diduga Potong BLT BBM 40 Warga
AKBP Fahrurozi angkat bicara terkait BLT BBM yang disunat Rp 20 ribu oleh oknum istri Kepala dusun Desa Sumberejo, Kecamatan Randublatung.
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Kapolres Blora AKBP Fahrurozi angkat bicara terkait BLT BBM yang disunat Rp 20 ribu oleh oknum istri Kepala dusun Desa Sumberejo, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora.
Menurut hasil pemeriksaan kepolisian, dirinya membenarkan pada saat itu ada pencarian BLT dari pencarian BLT itu, ada sejumlah 40 orang.
"40 orang itu diminta iuran senilai Rp 20 ribu per orang oleh istri kepala Dusun. Rp 20 ribu itu terkumpul lah Rp 800 ribu," ucap AKBP Fahrurozi kepada tribunmuria.com, Selasa (20/9/2022).
Usai dikonfirmasi, AKBP Fahrurozi menyebut hal tersebut bertujuan untuk melaksanakan bakti sosial dalam rangka posyandu ceria.
"Namun karena berita itu viral, si istri Kepala dukuh itu mengembalikan uang tersebut kepada masyarakat," terang AKBP Fahrurozi.
Pihaknya telah mengkonfirmasi juga ke masyarakat yang memberikan uang senilai Rp 20 ribu itu.
"Bahwa benar mereka memberikan dan itu adalah kesepakatan mereka dan mereka ikhlas. tidak keberatan dengan hal itu. karena tujuannya adalah untuk posyandu," jelas AKBP Fahrurozi.
Namun, pihaknya mengingatkan untuk mencegah, jangan sampai nanti ada persepsi yang berbeda, bahwa nanti bahwa BLT itu bisa dilakukan potongan.
Bahwa dengan BLT itu bisa digunakan untuk kegiatan yang lain, padahal BLT itu program pemerintah yang tujuannya untuk membantu meringankan beban warga masyarakat yang terdampak dengan pengalihan harga subsidi BBM.
"intinya, istri kepala Dusun itu menyadari apa yang dilakukannya itu tidak baik. kemudian uangnya sudah dikembalikan, dan dia juga sudah tidak akan mengulangi perbuatannya," beber AKBP Fahrurozi.
Pihaknya akan memberikan pembinaan dan pengawasan untuk meyakinkan bahwa hal itu tidak terjadi kembali, dan itu tidak terjadi juga di daerah yang lain.
"Jangan sampai nanti terjadi di daerah lain yang sifatnya betul-betul pungli," ujar AKBP Fahrurozi.
"Prinsipnya begini. bahwa mekanisme BLT ini kan sudah jelas. bahwa saat mekanismenya melalui pos giro, itu sifatnya adalah undangan, sesuai dengan daftar KPM," tambah AKBP Fahrurozi.
Ditegaskannya, terkait dengan BLT itu tidak ada biaya apapun yang dibebankan untuk bisa mengambil BLT itu.
"Kita perlu sosialisasikan ke masyarakat bahwa tidak ada biaya apapun yang dibebankan kepada masyarakat penerima manfaat untuk mengambil BLT.