Berita Jepara

21.843 Pengendara di Jepara Terjaraing ETLE Januari-Agustus 2022, AKP Ade: Divalidasi Jadi 20.539

Selama Januari - Agustus 2022, 21.843 pengendara di Jepara terjaring tilang elektronik atau ETLE. Sumbang kas negara Rp711.710.000.

Tribunnews.com
Ilustrasi tilang elektronik atau ETLE - Selama Januari - Agustus 2022, 21.843 Pengendara di Jepara terjaraing ETLE atau tilang elektronik. 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - 21.843 pengendara kendaraan bermotor di Jepara terjaring melakukan pelanggaran lalu lintas, terdeteksi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Jumlah itu hasil akumulasi pelanggaran yang terjadi sejak Januari hingga Agustus 2022.

Atau selama delapan bulan pada tahun 2022 ini.

Kasatlantas Polres Jepara AKP R Ade Triken Deayomi menerangkan, dari 21.843 yang tertangkap kamera melanggar lalu lintas, lalu divalidasi menjadi 20.539.

Pelanggar yang telah mengkonfirmasi melakukan pelanggaran itu sebanyak 7.927.

Dari jumlah pelanggaran itu, denda yang masuk ke kas negara sebanyak Rp711.710.000.

AKP Triken menambahkan, pelanggar didominasi penggendara sepeda motor.

"Paling banyak tidak pakai helm," kata dia kepada tribunmuria.com, Selasa, 20 September 2022.

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tertib berkendara dan menaati aturan lalu lintas.

Selain itu juga dia berpesan kepada pengendara sepeda motor agar selalu mengenakan helm saat di jalan.

Hal itu demi keselamatan pengendara.

Saat ini untuk penindakan ETLE, Satlantas Polres Jepara telah memiliki 1 kamera statis dan 1 kamera mobile.

Bukti pelanggar terekam di kamera. Jadi tidak alasan untuk patuh pada rambu dan aturan lalu lintas. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved