Berita Jepara

Pilkades Sendang Jepara Diperpanjang, Hanya Satu Pendaftar

Pendaftaran peserta Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, diperpanjang hingga 30 September 2022.

Yunan Setiawan
Pendaftaran calon kepala desa di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, diperpanjang hingga 30 September 2022.  Perpanjangan itu untuk memenuhi syarat minimal calon Pilkades. 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Pendaftaran peserta Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, diperpanjang hingga 30 September 2022.

Perpanjangan itu karena di desa tersebut hanya ada satu pendaftar calon kepala desa. Padahal syarat Pilkades minimal dua calon.

Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsospermades) Kabupaten Jepara, Edy Marwoto mengatakan, masa perpanjangan itu agar Desa Sendang bisa melangsungkan Pilkades pada tahun ini.

"Diharapkan bisa bareng dengan teman-temannya yang lain," kata dia kepada tribunmuria.com, Sabtu, 17 September 2022.

Pada tahun ini sebanyak 24 desa di Kabupaten Jepara menyelenggarakan Pilkades serentak. Semua desa sudah memenuhi syarat minimal calon Pilkades, kecuali Desa Sendang.

Edy menerangkan, apabila pada masa perpanjangan pendaftaran tidak ada yang mendaftar, Pilkades di Sendang bisa berkangsung pada tahap selanjutnya, yakni 2023.

Pada tahun itu masa jabatan beberapa kepala desa habis. Sehingga akan dilaksanakan Pilkades untuk memilih kepala desa baru.

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved