Berita Kudus

Kemunculan Nama Kades dan PNS Masuk Partai Politik di Kudus Jadi Masalah

Bawaslu Kudus menemukan nama kepala desa di Kecamatan Undaan dan penyuluh agama Islam di lingkungan Kemenag Kudus terdaftar Sipol.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Daniel Ari Purnomo
Bawaslu Kudus
Aktivitas di kanotr Bawaslu Kudus. 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus menemukan nama kepala desa di Kecamatan Undaan dan penyuluh agama Islam di lingkungan Kemenag Kudus terdaftar dalam Sistem Infomrasi Partai Politik (Sipol) salah satu partai calon peserta Pemilu 2024.

Selain itu, temuan lainnya yakni sekretaris desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kecamatan Kaliwungu tercatat dalam Sipol. Bahkan, sekretaris desa dan PLD tersebut merupakan pasangan suami istri.

Menanggapi adanya temuan tersebut, Bawaslu meminta kepada KPU Kudus mengambil sikap terhadap keabsahan dokumen persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu yang berpotensi tidak memenuhi syarat.

Baca juga: Nama Staf Bawaslu Jepara Dicatut Partai Politik, Terdaftar di SIPOL, Ketua: Sudah Kami Laporkan

"Begitu pula partai politik juga harus menindaklanjutinya dokumen persyaratan perbaikan verifikasi administrasi sebagaimana mekanisme yang telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 308 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 259 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," ujar Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan, Senin (5/9/2022).

Sementara itu Ketua KPU Kudus, Naily Syarifah, mengatakan, saran perbaikan dari Bawaslu yang dikirimkan pada pihaknya akan ditindaklanjuti sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Penelitian dalam verifikasi administrasi Sipol oleh KPU merujuk pada KTP elektronik. Jika KTP ternyata tidak menyebut jenis pekerjaan yang dilarang menjadi anggota partai politik maka tetap dinyatakan tetap memenuhi syarat," kata Naily.

Kata Naily, pihaknya hanya melakukan verifikasi administrasi melalui Sipol dan penentuan batas minimal partai politik yang menentukan KPU RI.

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved