Berita Jepara

Nama Staf Bawaslu Jepara Dicatut Partai Politik, Terdaftar di SIPOL, Ketua: Sudah Kami Laporkan

Nama sta Bawaslu Jepara dicatut partai politik dan terdaftar sebagai anggota parpol dalam SIPOL. Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko, melaporkan hal ini

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Nama staf Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jepara, Dian Fatma, dicatut sebagai anggota sebuah partai politik (parpol).

Nama Dian Fatma, staf bagian analaisa hukum Bawaslu Jepara, dicatut parpol dan terdaftar dalam  Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Selain Dian Fatma, terdapat 4 staf Bawaslu Jepara lain, yang namanya dicatut partai politik.

Dian Fatman, staf non-ASN itu, mengetahui pencatutan ini setelah mengecek NIK di laman infopemilu.kpu.go.id.

Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko, menerangkan sejak tahapan pendaftaran (parpol) dimulai 1-14 Agustus 2022, ia memerintahkan kepada jajarannya untuk rutin mengecek NIK di laman infopemilu.kpu.go.id.

Pengecekan itu dilakukan setiap hari hingga masa akhir pendaftaran parpol.

“Awalnya ada lima staf yang tercatut di SIPOL,” kata Sujiantoko kepada tribunmuria.com, Senin, 15 Agustus 2022.

Namun setelah parpol melakukan pembenahan data di SIPOL jumlah staf Bawaslu Jepara yang tercatut berkurang. 

Hingga masa pendaftaran parpol berakhir, hanya ada satu staf yang saat ini masih tercatut di SIPOL.

Sujiantoko mengungkapkan pihaknya tidak mengetahui nama staf tersebut tercatut di partai politik mana.

Karena laman pengecekan itu hanya diketahui "tidak terdaftar" dan "terdaftar".

Atas temuan ini, Sujiantoko mengungkapkan telah melaporkan pencatutatan nama staf Bawaslu Jepara kepada Bawaslu RI.

Ini menjadi laporan pertama Bawaslu Jepara ihwal pencatutan nama di SIPOL.

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk turut mengecek data pribadinya di infopemilu.go.id.

Apabila ditemukan pencatutan nama di SIPOL. Ia menyilakan agar melapor ke Bawaslu Jepara atau ke help desk KPU Jepara. (*)

 

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved