Berita Kudus

Cerita Abdul Wahab, Oknum PNS Disdag Kudus Timbun 12 Ton Solar Subsidi, 'Ngangsu' dari SPBU

Oknum PNS Disdag Kudus, Abdul Wahab, ngangsu BBM subsidi jenis Bio Solar dari SPBU, kemudian menimbun dan menjualnya melalui PT ASS miliknya.

Penulis: Raka F Pujangga | Editor: Yayan Isro Roziki

Di antarannya AW oknum PNS Disdag Kudus, warga Kecamatan Mejobo, ARY (28) warga Kecamatan Jati dan AK (29) warga Kecamatan Bae Kudus. 

Dari lokasi gudang, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Yaitu, solar subsidi sekitar 12 ton, kempu 17 buah yang terisi solar 12 ton, satu truk tangki warna biru bernomor polisi Z 9274 DA, dan satu unit mobil grandmax bernomor polisi K 8659 WK. 

"Petugas juga mengamankan mesin pompa air satu unit, kempu dua buah yang tidak dipakai karena bocor, dua buah selang yang panjanngnya 10 meter," ungkap Kapolres Kudus. 

Atas perbuatan yang dilakukan tiga tersangka, dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah sebagaimana Pasal 40 sektor Minyak dan Gas Bumi angka 9 UU Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja JO Pasal 55 KUHP. 

Kesaksian kepala desa tempat gudang berada

Garis polisi terpasang di lokasi gudang penyimpanan BBM subsidi jenis Bio Solar, RT 1/RW 3, Desa Bae, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Senin (5/9/2022). Gudang tersebut milik PT ASS, kepunyaan AW, oknum PNS Disdag Kudus. AW kini telah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Garis polisi terpasang di lokasi gudang penyimpanan BBM subsidi jenis Bio Solar, RT 1/RW 3, Desa Bae, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Senin (5/9/2022). Gudang tersebut milik PT ASS, kepunyaan AW, oknum PNS Disdag Kudus. AW kini telah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. (TribunMuria.com/Raka F Pujangga)

Sementara itu, Kepala Desa Bae, Agung Budianto mengakui, adanya penggerebekan terkait lokasi yang dipakai untuk penimbunan BBM subsidi.

"Itu gudangnya milik pak Kacuk panggilannya. Sudah sekitar dua minggu atau tiga minggu (digerebek-red)," ujar dia.

Dia menyampaikan, selama ini tidak mengetahui aktivitas yang ada di lokasi tersebut.

"Saya ‎tidak tahu, tahunya hanya gudang biasanya," ujarnya.

Beli solar subsidi di SPBU, dijual dengan harga industri

Abdul Wahab, oknum PNS Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus (nomor 64) ditanya Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat dihadirkan konfrensi pers di Polrestabes Semarang
Abdul Wahab, oknum PNS Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus (nomor 64) ditanya Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat dihadirkan konfrensi pers di Polrestabes Semarang (TRIBUNMURIA.COM/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS)

Dalam aksinya menimbun solar subsidi, oknum PNS Disdag Kudus itu mengaku tidak membeli sendiri BBM tersebut di SPBU.

Ada pekerja sendiri membeli solar di SPBU. Dirinya mengaku menerima setoran solar subsidi tersebut.

"Dapatnya tidak mesti. Kalau tiga hari sekali paling dapatnya 500 sampai 1.000 liter," ujarnya saat dihadirkan pada konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (5/9/2022).

Menurutnya, solar itu dibeli menggunakan jeriken.

Dirinya mengaku aksinya tersebut dibantu karyawannya bernama Arif.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved