Berita Kudus
Cerita Abdul Wahab, Oknum PNS Disdag Kudus Timbun 12 Ton Solar Subsidi, 'Ngangsu' dari SPBU
Oknum PNS Disdag Kudus, Abdul Wahab, ngangsu BBM subsidi jenis Bio Solar dari SPBU, kemudian menimbun dan menjualnya melalui PT ASS miliknya.
Penulis: Raka F Pujangga | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Cerita Abdul Wahab (42), oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kudus, yang ditangkap polisi karena menimbun bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar, tepatnya Bio Solar.
Abdul Wabah, selanjutnya disebut AW, merupakan PNS pada Dinas Perdagangan atau Disdag Kudus yang timbun solar subsidi.
AW ditangkap polisi karena ngangsu (mengambil, red) Bio Solar dari SPBU dan kemudian menimbun serta memperjual-belikan BBM subsidi tersebut.
Total solar subsidi yang ditimbun AW mencapai 12 ton.
Kini, AW telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelahgunaan dan penyelewengan BBM subsidi.
AW, berdasarkan pengakuannya, telah melakukan aksinya selama kurang lebih selama tiga bulan ini.
Dalam menajalankan aksinya AW oknum PNS Disdag Kudus menggunakan perusahaan atas nama PT ASS miliknya.
Saat penelusuran ke lokasi gudang penimbunan solar subsidi milik AW, di Jalan Musi, RT 1/RW 3 Desa Bae, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus itu masih tercium bau solar menyengat dari luar gudang.
Garis polisi juga masih terpasang di depan gudang sehingga yang tidak berkepentingan tidak diperkenankan masuk.
Tetapi dari samping gudang, masih terlihat tumpukan bak besar yang dipakai untuk menyimpan BBM subsidi tersebut.
Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama menyampaikan, telah meringkus pelaku penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar sekitar pukul 20.00 pada Kamis (18/8/2022) yang disimpan di sebuah gudang di Desa Bae, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus.
Dari lokasi, polisi telah berhasil mengamankan barang bukti berupa solar subsidi sebanyak 12 ton.
Dia menyampaikan, mendapatkan informasi dari masyarakat lokasi itu sebagai tempat penyalahgunaan solar subsidi.
"Dari penyelidikan itu petugas berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Bae untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," kata AKBP Wiraga Dimas Tama.
Terungkapnya pelaku penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar yang berhasil diamankan polisi ada tiga tersangka.