Berita Jateng
Guru PNS di Pekalongan Ditangkap Polisi, Timbun Solar Subsidi untuk Isi Diesel Sound System
Oknum guru SD di Pekalongan ditangkap polisi karena menimbun solar subsidi. BBM subsidi tersebut diduga digunakan pelaku untuk diesel sound system
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: Yayan Isro Roziki
Istimewa
Barang bukti ratusan liter solar subsidi, yang diduga ditimbun oleh oknum guru PNS di Kota Pekalongan. Oknum guru PNS di Pekalongan itu ditangkap polisi karena diduga timbun solar subsidi untuk digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Dicek dan ditemukanlan jeriken-jeriken ukuran 30 liter berisi solar," jelasnya.
AKP Ahmad mengatakan, pelaku kini telah diamankan di Mapolres Pekalongan Kota.
Dia dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dirubah dalam Pasal 40 angka 9 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukumannya enam tahun penjara.
"Petugas sudah mengamankan pelaku dan barang bukti untuk dilakukan proses lebih lanjut," ujarnya. (fba)