Berita Jateng

Guru PNS di Pekalongan Ditangkap Polisi, Timbun Solar Subsidi untuk Isi Diesel Sound System

Oknum guru SD di Pekalongan ditangkap polisi karena menimbun solar subsidi. BBM subsidi tersebut diduga digunakan pelaku untuk diesel sound system

Istimewa
Barang bukti ratusan liter solar subsidi, yang diduga ditimbun oleh oknum guru PNS di Kota Pekalongan. Oknum guru PNS di Pekalongan itu ditangkap polisi karena diduga timbun solar subsidi untuk digunakan tidak sesuai peruntukannya. 

TRIBUNMURIA.COM, PEKALONGAN - Seorang oknum guru PNS di Kota Pekalongan, ditangkap polisi.

Oknum guru PNS itu ditangkap polisi karena ketahuan timbun solar subsidi.

BBM subsidi itu diduga ditumbun oknum guru PNS berinisial M (53), itu untuk mengisi bahan bakar diesel pembangkit listrik.

Diketahui, oknum guru PNS itu punya usaha sampingan penyewaan sound system, di mana daya listriknya dihasilkan dari diesel.

Pelaku diamankan oleh Satreskrim Polres Pekalongan Kota pada malam menjelang pengumuman penyesuaian harga BBM, Rabu (31/8/2022).

Menurut polisi, volume solar subsidi yang ditimbun oknum guru PNS itu mencapai 150 liter.

Penimbunan solar bersubsidi tersebut diduga untuk memenuhi kebutuhan usaha pelaku, yakni usaha penyewaan sound system

Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan, pelaku tertangkap basah menimbun solar setelah tiga kali melakukan pengisian BBM di SPBU yang sama. 

Lokasi pengisian berada di SPBU Kuripan, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan

"Informasi awal dari masyarakat yang curiga adanya seseorang yang melakukan penimbunan BBM.

Karena curiga, pemantauan dilakukan di SPBU Kuripan," kata AKP Ahmad, kepada tribunjateng.com, Kamis (1/9/2022).

AKP Ahmad menjelaskan, modus yang dilakukan oleh pelaku dengan mengisi BBM solar ke kendaraannya pickup Mitsubishi Colt L300. 

Setelah itu, solar yang diisi dipindahkan ke jeriken. 

Lalu pelaku mengisi kembali BBM solar hingga sebanyak tiga kali.

"Setelah pelaku mengisi BBM, kami mengikuti kendaraan tersebut yang berhenti di gudang di Kelurahan Kuripankidul. 

Dicek dan ditemukanlan jeriken-jeriken ukuran 30 liter berisi solar," jelasnya. 

AKP Ahmad mengatakan, pelaku kini telah diamankan di Mapolres Pekalongan Kota. 

Dia dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dirubah dalam Pasal 40 angka 9 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ancaman hukumannya enam tahun penjara. 

"Petugas sudah mengamankan pelaku dan barang bukti untuk dilakukan proses lebih lanjut," ujarnya. (fba)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved