Berita Jepara
Gerebek Rumah Orang Tua, Satpol PP Jepara Sita 3.400 Botol Miras Berbagai Merek dan Jenis
Gerebek rumah orang tua berinisial S, Satpol PP Jepara sita miras 3.400 botol dari berbagai jenis dan merek.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Satpol PP Kabupaten Jepara berhasil menggrebek tempat penyimpanan minuman keras (miras) di rumah pria berinisial S (60), di Desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, pada Rabu 31 Agustus 2022.
Hasil penggrebekan itu Satpol PP Jepara sita miras sebanyak 3.400 botol dari berbagai merek dan jenis.
Amatan Tribun Muria botol miras itu terdiri Anggur Merah cap Orang Tua, Beras Kencur cap Orang Tua, bir merek Anker, Bintang, Prost, whisky, dan soju.
Kepala Satpol PP Jepara, Akhmad Junaidi mengungkapkan penggerebakan itu dilakukan sekira pukul 16.00 WIB.
"Ini hasil paling besar sepanjang sejarah penindakan (penjual miras)," kata Akhmad Junaidi kepada tribunmuria.com, Kamis, 1 September 2022.
Dia membeberkan penindakan ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat. Pihaknya mendapat informasi S menjual miras di Pasar Kalinyamat.
Satpol PP mendatangi toko di pasar tersebut. S diketahui memiliki toko kelontong di pasar tersebut. Kemudian diketahui S menyimpan miras di rumah pribadinya.
Kasatpol PP Jepara Akhmad Junaidi menyampaikan penindakan ini sekaligus penegakkan Perda Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2001 tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Pihaknya akan memanggil S untuk dilakukan pemeriksaan pada Jumat, 2 September 2022.
Setelah proses BAP selesai, Satpol PP akan menyerahkan berkas ke PN Jepara. (*)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :