Berita Jepara

Ditresnarkoba Polda Jateng Tangkap Kodok di Jepara, Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Polisi menangkap pengedar sabu-sabu di Kabupaten Jepara. Penangkapan itu terjadi di kawasan Jepara bagian utara.

Istimewa
Ilustrasi pengedar sabu-sabu ditangkap polisi 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Polisi menangkap pengedar sabu-sabu di Kabupaten Jepara. Penangkapan itu terjadi di kawasan Jepara bagian utara.

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Lutfi Martadian mengatakan, pengedar itu berinisial ES (30) alias Kodok.

Tersangka merupakan warga Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.

Kodok ditangkap di Dukuh Watunlembu, Desa Cepogo, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, pada Sabtu, 13 Agustus 2022 lalu.

Penangkapan itu berlangsung dini hari, sekira pukul 00.30 WIB.

"TKP-nya di tempat tinggal (tersangka). Di tempat kos," kata dia kepada tribunmuria.com, Rabu, 31 Agustus 2022.

Hasil penangkapan itu, pihaknya berhasil menyita barang bukti 89,75 gram sabu-sabu.

Tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari daerah Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara.

Kemudian tersangka mengedarkan sabu-sabu itu dengan cara meletakkan pesanan di suatu tempat atau alamat.

Sudah setahun ini tersangka bekerja sebagai pengedar sabu-sabu di Jepara.

Atas tindak pidana ini, Kodok dijerat Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia terancam hukuman pidana penjara seumur.

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved