Berita Blora

DBH Migas Blok Cepu Belum Masuk Rencana Pendapatan Kabupaten Blora Tahun 2023

Pemerintah Kabupaten Blora belum memastikan besaran nilai pendapatan yang akan diperoleh dari Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Blok Cepu.

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Daniel Ari Purnomo
Ahmad Mustakim
Bupati Blora Arief Rohman saat ditemui tribunmuria.com. 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Pemerintah Kabupaten Blora belum memastikan besaran nilai pendapatan yang akan diperoleh dari Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Blok Cepu.

"Belum masuk rencana pendapatan tahun 2023 " ucap Bupati Blora Arief Rohman kepada tribunmuria.com, Rabu 31 Agustus 2022.

Bupati Arief Rohman beralasan belum ada angka pasti dari pemerintah pusat yang bisa dimasukkan ke dalam rencana pendapatan. 

"Jadi Omah-omahannya (pos rekening, red) sudah ada. Tapi nilainya masih nunggu pusat," ungkap Arief Rohman

Bupati Arief Rohman bersyukur, akhirnya perjuangan untuk memperoleh DBH Migas Blok Cepu mulai terbuka. 

"DBH ini akan kita manfaatkan untuk membangun infrastruktur Blora yang kondisinya masih banyak kerusakan," terang Arief Rohman

Adapun, jika melihat posisi Kabupaten Blora di Blok Cepu,  masuk wilayah kerja penambangan (WKP) Blok Cepu sebanyak 37 persen yang sumur produksinya ada di Bojonegoro Jatim.

Selama ini, Blora hanya menjadi penonton meskipun masuk dalam WKP. 

Meskipun berbatasan langsung dengan kabupaten penghasil namun karena beda provinsi dengan Bojonegoro, maka DBH-nya nol.

Diketahui, usai disahkannya UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (HKPD), Kabupaten Blora dipastikan akan memperoleh pendapatan dari sektor DBH Migas Blok Cepu.

Berdasarkan UU HKPD tersebut, ada klausul yang menerangkan daerah perbatasan kabupaten penghasil berhak atas DBH sebesar 3 persen.

Ada 7 Kabupaten yang berbatasan dengan Kabupaten penghasil Migas Blok Cepu (Kabupaten Bojonegoro) yakni Blora, Tuban, Ngawi, Madiun, Nganjuk, Jombang, dan Lamongan.

Sebelum adanya UU HKPD yang baru, pembagian DBH Migas hanya dihitung berdasarkan letak mulut sumur. 

Dan kabupaten tetangga yang berada dalam satu provinsi dengan Kabupaten penghasil.

Untuk menindaklanjuti UU HKDP ini, pada bulan Mei 2022 lalu, Pemkab Blora telah menyampaikan langsung usulan konsep perhitungan DBH Migas yang akan diatur melalui PP dan Permen sebagai turunan UU HKPD ke Dirjen Migas.

Dalam perhitungan yang dilakukan, diharapkan Blora mendapat dua persen.

Satu persen sisanya dibagi kepada 6 Kabupaten perbatasan lainnya berdasarkan panjang garis perbatasan wilayah. 

Jika usulan disetujui, diprediksi Blora akan dapat sekitar Rp 200 miliar hingga Rp 300 miliar. (kim) 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved