Berita Blora
10.970 Dosis Vaksin Covid-19 di Blora Kewaluwarsa, Dikembalikan ke Pemprov untuk Dimusnahkan
Dinkes Blora menyebut 10.970 Dosis Vaksin Covid-19 di Blora Kewaluwarsa. Selanjutnya, 10 Ribuan Vaksi Itu Dikembalikan ke Pemprov untuk Dimusnahkan
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, BLORA – 10.970 dosis vaksin Covid-19 di Kabupaten Blora kedaluwarsa.
Pemkab Blora mengirimkan 10 ribuan vaksin tersebut ke Pemprov Jateng untuk dimusnahkan.
Hal ini disampaikan Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Blora, Willys Yuniarti.
"Semua sudah diserahkan ke Dinkes Prov untuk dimusnahkan," ucap Willys Yuniarti kepada tribunmuria.com, Kamis 1 September 2022.
Willys membeberkan penyebab kedaluwarsanya 10 ribuan dosis vaksin Covid-19 tersebut.
Penyebabnya, pendistribusian awal ke daerah waktunya pendek.
Padahal, butuh cukup waktu untuk pendistribusian kepada warga.
“Memang ED (expired date) yang didistribusikan dari provinsi ke kami itu jangkanya pendek,” kata Willys Yuniarti.
Minimnya antusias masyarakat untuk vaksin juga menjadi penyebab lainnya.
“Ribuan vaksin tersebut terdiri atas vaksin dosis pertama, kedua dan booster,” ujar Willys Yuniarti.
Pihaknya sudah membuka seluas-luasnya gerai vaksin bagi masyarakat belum melakukan vaksinasi dosis pertama, dosis kedua ataupun dosis ketiga.
“Gerai vaksin sudah kami buka, tapi masyarakat belum maksimal memanfaatkan,” jelas Willys Yuniarti.
Masyarakat beranggapan pandemi telah berakhir. Sampai saat ini masih terdapat warga positif Covid-19 menjalani perawatan.
“Kalau mereka menganggap pandemi ini sudah berakhir, tapi buktinya masih ada sakit,” tutur Willys Yuniarti.
Pihaknya telah mengajukan kembali vaksin baru ke Pemprov Jawa Tengah. Sebab kegiatan vaksinasi masih terus dilakukan di Kabupaten Blora.
Sesuai data di dinasnya per tanggal 31 Agustus 2022 terdapat lima orang mendapat perawatan di rumah sakit.
Satu orang isolasi mandiri. Penyebarannya berada di Kecamatan Kota dan satu orang di Kecamatan Kedungtuban. (kim)