Berita Pati

Polres Pati Gagalkan Penyelundupan 1,8 Ton Solar Bersubsidi

Pelaku kedapatan membawa 1,8 ton bahan bakar minyak (BBM) Bersubsidi menggunakan puluhan jeriken yang ditutupi terpal di atas bak mobil pikap.

TRIBUNMURIA.COM, PATI - Dua orang pria, MAM (44) dan P (35) dilaporkan atas kasus penyalahgunaan solar bersubsidi.

MAM merupakan warga Desa/Kecamatan Dukuhseti sementara P merupakan warga Desa Sarirejo Kecamatan Pati.

Keduanya saat ini masih dalam perburuan polisi.

Sementara ini, polisi menahan dan memeriksa dua orang berinisial DA dan P yang merupakan sopir dan helper.

Keduanya masih diperiksa sebagai saksi. 

Keduanya kedapatan membawa 1,8 ton bahan bakar minyak (BBM) Bersubsidi menggunakan puluhan jeriken yang ditutupi terpal di atas bak mobil pikap L300 berpelat nomor H 8813 FE.

Mereka tertangkap basah pada Kamis 26 Agustus 2022, sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Raya Juwana–Wedarijaksa, Desa Bakaran Wetan, Kecamatan Juwana.

"Mobil bak tersebut dimodifikasi dengan tambahan andang terbuat dari besi warna hitam, dan di dalam bak tersebut terdapat 60 enam jeriken. Tiap jeriken berkapasitas 30 liter solar subsidi. Sehingga totalnya 1.800 liter atau kurang lebih 1,8 ton," jelas Kapolres Pati AKBP Christian Tobing dalam konferensi pers di Aula Sarja Arya Racana Polres Pati, Selasa 30 Agustus 2022.

Minyak solar tersebut diambil dari wilayah Kecamatan Dukuhseti dan rencananya akan dikirim ke Juwana atas perintah kedua terlapor, yakni DA dan P.

Kini kendaraan pikap bermuatan solar tersebut ditahan oleh Polres Pati sebagai barang bukti.
Sebanyak 60 jeriken berisi solar 1,8 ton juga turut ditahan.

Tobing menjelaskan, solar bersubsidi tersebut diambil pelaku dari sejumlah SPBU di Pati.   

Tobing menyebut, kasus ini bisa terungkap berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti penyelidikan oleh polisi.

Dari pengakuan sopir pikap, solar subsidi itu hendak dijual kembali kepada para nelayan di Juwana dengan harga lebih murah dibanding harga normal solar industri. 

Tobing menambahkan kedua orang yang ditahan yakni sopir dan helper masih berstatus saksi. 

Polisi masih memburu pengusaha yang memperjualbelikan solar subsidi tersebut. 

Pelaku dijerat pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (mzk)

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved