Berita Jateng
Paksa Korban Minum Air Kloset, 3 Mahasiswa UIN Surakarta Jadi Tersangka, Dipicu Persoalan Asmara
Dipicu persoalan asmara, 3 mahasiswa UIN Surakarta aniaya pemuda dan paksa korban minum air kloset. Kini ketiga mahasiswa UIN Surakarta jadi tersangka
Penulis: Khoirul Muzaki | Editor: Yayan Isro Roziki
- Dipicu persoalan asmara, tiga mahasiswa UIN Surakarta, aniaya seorang pemuda.
- Ketiganya paksa korban minum air kloset.
- Kini, ketiga mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta itu jadi tersangka.
TRIBUNMURIA.COM, SUKOHARJO - Tiga mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan di lingkungan kampus oleh Polsek Kartasura Polres Sukoharjo.
Ketiga mahasiswa UIN Surakarta itu adalah SAF (21), ZA (24), dan MDYP (21).
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, melalui Kapolsek Kartasura AKP Mulyanta, mengatakan, ketiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda, yakni Klaten, Boyolali dan Solo.
Mereka ditangkap selang dua hari setelah kejadian penganiayaan.
“Polsek Kartasura menetapkan tiga tersangka pelaku dugaan penganiayaan yang terjadi di sekitar Kampus UIN, pada Rabu 24 Agustus 2022 lalu,” ujar AKP Mulyanta.
Dipicu persoala asmara
Dijelaskan Kapolsek, kejadian bermula ketika korban, AFS (25) menyaksikan penutupan orientasi studi dan pengenalan kampus (Ospek) bagi mahasiswa baru di Kampus UIN Surakarta.
Korban tidak sengaja bertemu dengan mantan pacar berinisial ADP.
Ia bermaksud mau meminta maaf terkait kejadian yang dulu pernah dilakukannya.
Namun permintaan maaf AFS rupanya tidak ditanggapi oleh mantan pacarnya tersebut.
Setelah itu, AFS dihubungi mantan pacarnya tersebut melalui media sosial Instagram.
Namun saat akan ditemui, bukan mantan pacarnya yang datang, melainkan para pelaku.
Para pelaku kemudian menganiaya korban.
Selain dianiaya, korban juga diminta minum air kloset yang diambil oleh tersangka menggunakan sandal.
AKP Mulyanta mengungkapkan motif tersangka menganiaya korban yang juga masih berstatus mahasiswa UIN Surakarta karena dendam.
Tersangka SA tidak terima pacarnya diduga dilecehkan oleh korban.
Para tersangka harus memertanggungjawabkan perbuatannya.
Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Pengeroyokan dan Penganiayaan dengan ancaman hukuman selama-lamanya lima tahun enam bulan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/tiga-mahasiswa-uin-surakarta-tersangka.jpg)