Polisi Tembak Mati Polisi

Keterangan Putri Chandrawati Berubah-ubah atas Perintah Sambo, Komnas HAM: Tak Bisa Dibuktikan

Keterangan Putri Chandrawati berubah-ubah soal tindak asusila, karena dapat perintah Ferdy Sambo. Komnas HAM sebut tak bisa dibuktikan lebih lanjut

Tribunmanado.co.id
Mantan Kadivpropam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo (kiri) bersama istri, Putri Candrawati (kanan) dan mendiang Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (tengah, belakang) - Putri Chandrawati memberikan keterangan berubah-ubah soal peristiwa asusila yang ditudingkan dilakukan oleh Brigadir J, karena perintah Ferdy Sambo. Komnas HAM sebut keterangan Putri Chandrawati tak bisa dibuktikan lebih lanjut. 

Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Ada pun lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu:

1. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, berperan menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo;

2. Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;

3. Kuat Maruf, sopir Putri Candrawathi, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;

4. Irjen Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J;

5. Putri Candrawathi, membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putri Candrawathi Sebut Dapat Perintah dari Ferdy Sambo: Saya Disuruh Mengaku Kejadian di Duren Tiga

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved