Polisi Tembak Mati Polisi

Keterangan Putri Chandrawati Berubah-ubah atas Perintah Sambo, Komnas HAM: Tak Bisa Dibuktikan

Keterangan Putri Chandrawati berubah-ubah soal tindak asusila, karena dapat perintah Ferdy Sambo. Komnas HAM sebut tak bisa dibuktikan lebih lanjut

Tribunmanado.co.id
Mantan Kadivpropam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo (kiri) bersama istri, Putri Candrawati (kanan) dan mendiang Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (tengah, belakang) - Putri Chandrawati memberikan keterangan berubah-ubah soal peristiwa asusila yang ditudingkan dilakukan oleh Brigadir J, karena perintah Ferdy Sambo. Komnas HAM sebut keterangan Putri Chandrawati tak bisa dibuktikan lebih lanjut. 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik, menyebut keterangan Putri Chandrawati, tak bisa dibuktikan lebih lanjut.

Sebab, kata Ahmad Taufan Damanik, keterangan istri Ferdy Sambo kepada Komnas HAM berubah-ubah.

Berubah-ubahnya keterangan Putri Chandrawati itu diduga atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Komnas HAM menilai, tugas penyidik untuk membuktikan apakah keterangan Putri Chandrawati atau PC tersebut berdasarkan fakta atau keterangan palsu.

Hal ini berkait dengan lokasi dugaan terjadinya tindak asusila terhadap Putri Chandrawati, yang disebut dilakukan oleh Brigadi J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Diketahui, PC bersikukuh mengaku sebagai korban asusila meski laporan pelcehan seksual yang dilayangkannya telah dihentikan polisi.

Menurut Ahmad Taufan Damanik, Putri Candrawathi sempat mengubah keterangan soal lokasi terjadinya pelecehan tersebut.

Menurut Taufan, berdasarkan keterangan PC, pelecehan sebetulnya terjadi di Magelang, tapi Ferdy Sambo menyuruh Putri untuk mengaku pelecehan tersebut terjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Karena dia bilang sebetulnya yang terjadi (kekerasan seksual) itu di Magelang, 'saya disuruh (oleh Ferdy Sambo) untuk mengakui kejadian itu terjadi di Duren Tiga,'" kata Taufan dilansir Kompas.com, Senin (29/8/2022).

Meski demikian Taufan menilai jika keterangan Putri ini tidak bisa dibuktikan lebih lanjut karena keterangannya yang selalu berubah-ubah.

Sehingga menurut Taufan ini menjadi tugas penyidik untuk mendalami dan mencari bukti-bukti selain keterangan Putri terkait kebenaran dugaan pelecehan tersebut.

"Makanya saya kira, tugas penyidik saat ini mendalami dan mencari bukti-bukti selain keterangan (Putri)," imbuh dia.

Sementara itu, sebelumnya Ferdy Sambo juga mengaku kepada Komnas HAM bahwa yang melatarbelakanginya merencanakan pembunuhan pada Brigadir J adalah adanya tidakan tidak senonoh yang dilakukan ajudannya itu pada istrinya.

Ferdy Sambo juga mengaku geram atas tindakan Brigadir J tersebut hingga akhirnya melakukan penembakan.

"Kita tanya kenapa (melakukan pembunuhan), karena dia marah karena sesuatu yang menurut dia perbuatan yang tidak senonoh yang dilakukan Yoshua terhadap istrinya, itu versi dia," pungkas Taufan.

Ayah Brigadir J: Nanti Terbukti di Sidang

Putri Candrawathi tetap mengaku menjadi korban pelecehan seksual saat diperiksa penyidik si Bareskrim Polri.

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat tak ambil pusing mengenai pengakuan istri Ferdy Sambo tersebut.

Bagi Samuel Hutabarat, apa yang dikatakan Putri kepada penyidik merupakan haknya sebagai tersangka membela diri.

"Ya hak dia untuk membela diri, apapun komentar tersangka itu hak mereka ya, nanti kan terbukti di persidangan, kita sabar menunggu itu nanti," kata Samuel saat ditemui di rumahnya, Senin (29/8/2022).

Rencananya, Putri Candrawathi kembali menjalani pemeriksaan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J,  Rabu (31/8/2022) esok.

Samuel Hutabarat berharap pemeriksaan Putri dapat mengungkap segala peristiwa yang sebenarnya terjadi. Termasuk motif pembunuhan anaknya.

"Harapan kita ya terungkap semua apa yang sebenarnya terjadi di dalam kasus pembunuhan. Sabar aja kita menunggu sampai hari Rabu," ujar Samuel.

Sementara Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J mendesak penyidik agar menahan Putri usai jalani pemeriksaan.

"Namun semuanya diserahkan kepada penyidik, mengingat Putri belum selesai diperiksa, menunggu hingga Rabu nanti untuk mengambil tindakan. Kita tunggu aja sampai hari Rabu gimana apakah ditahan atau tidak," ucap Kamaruddin.

Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Bakal Digelar di Dua Lokasi

Sementara itu, tim Khusus (Timsus) Polri mengatakan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bakal berlangsung di dua lokasi, Selasa (30/8/2022) ini.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan dua lokasi itu tidak lain di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga dan rumah pribadinya yang berada di Jalan Saguling.

"Dua-duanya (rekonstruksi), di Duren Tiga dan Saguling info terakhir dari Pak Kabareskrim," kata Dedi kepada wartawan, Senin (29/8/2022).

Nantinya, kelima tersangka dalam kasus ini yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi akan dihadirkan secara langsung dalam proses rekonstruksi.

Menurutnya, proses rekonstruksi di dua lokasi itu bakal diselesaikan seluruhnya pada besok.

"Ya, (semuanya) besok," pungkasnya.

Siapkan pengawalan untuk Bharada E

Terkait rekonstruksi besok, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melakukan pengamanan khusus terhadap Bharada E

"Iya (pengamanan khusus Bharada E). Sedang dikoordinasikan dengan LPSK," kata Andi kepada wartawan, Senin (29/8/2022).

Di sisi lain, Andi menuturkan bahwa nantinya tidak ada pengamanan khusus untuk Ferdy Sambo.

Dia bilang, Ferdy Sambo nantinya akan diamankan sesuai dengan pengamanan tahanan.

"Standar pengamanan tahanan," ucapnya.

Tak hanya itu, menurut Andi Rian, Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya akan memakai baju tahanan saat rekonstruksi besok.

"4 tersangka berstatus tahanan akan menggunakan baju tahanan," kata Andi kepada wartawan, Senin (29/8/2022).

Sementara, untuk Putri Candrawathi tidak bakal memakai baju tahanan lantaran masih belum diproses penahanannya oleh penyidik Polri.

"Tersangka PC bukan tahanan," ujarnya.

Diketahui, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, kepolisian sudah menetapkan lima tersangka.

Para tersangka dijerat pasal asal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Ada pun lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu:

1. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, berperan menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo;

2. Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;

3. Kuat Maruf, sopir Putri Candrawathi, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;

4. Irjen Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J;

5. Putri Candrawathi, membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putri Candrawathi Sebut Dapat Perintah dari Ferdy Sambo: Saya Disuruh Mengaku Kejadian di Duren Tiga

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved