Polisi Tembak Mati Polisi

Keterangan Putri Chandrawati Berubah-ubah atas Perintah Sambo, Komnas HAM: Tak Bisa Dibuktikan

Keterangan Putri Chandrawati berubah-ubah soal tindak asusila, karena dapat perintah Ferdy Sambo. Komnas HAM sebut tak bisa dibuktikan lebih lanjut

Tribunmanado.co.id
Mantan Kadivpropam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo (kiri) bersama istri, Putri Candrawati (kanan) dan mendiang Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (tengah, belakang) - Putri Chandrawati memberikan keterangan berubah-ubah soal peristiwa asusila yang ditudingkan dilakukan oleh Brigadir J, karena perintah Ferdy Sambo. Komnas HAM sebut keterangan Putri Chandrawati tak bisa dibuktikan lebih lanjut. 

Ayah Brigadir J: Nanti Terbukti di Sidang

Putri Candrawathi tetap mengaku menjadi korban pelecehan seksual saat diperiksa penyidik si Bareskrim Polri.

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat tak ambil pusing mengenai pengakuan istri Ferdy Sambo tersebut.

Bagi Samuel Hutabarat, apa yang dikatakan Putri kepada penyidik merupakan haknya sebagai tersangka membela diri.

"Ya hak dia untuk membela diri, apapun komentar tersangka itu hak mereka ya, nanti kan terbukti di persidangan, kita sabar menunggu itu nanti," kata Samuel saat ditemui di rumahnya, Senin (29/8/2022).

Rencananya, Putri Candrawathi kembali menjalani pemeriksaan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J,  Rabu (31/8/2022) esok.

Samuel Hutabarat berharap pemeriksaan Putri dapat mengungkap segala peristiwa yang sebenarnya terjadi. Termasuk motif pembunuhan anaknya.

"Harapan kita ya terungkap semua apa yang sebenarnya terjadi di dalam kasus pembunuhan. Sabar aja kita menunggu sampai hari Rabu," ujar Samuel.

Sementara Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J mendesak penyidik agar menahan Putri usai jalani pemeriksaan.

"Namun semuanya diserahkan kepada penyidik, mengingat Putri belum selesai diperiksa, menunggu hingga Rabu nanti untuk mengambil tindakan. Kita tunggu aja sampai hari Rabu gimana apakah ditahan atau tidak," ucap Kamaruddin.

Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Bakal Digelar di Dua Lokasi

Sementara itu, tim Khusus (Timsus) Polri mengatakan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bakal berlangsung di dua lokasi, Selasa (30/8/2022) ini.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan dua lokasi itu tidak lain di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga dan rumah pribadinya yang berada di Jalan Saguling.

"Dua-duanya (rekonstruksi), di Duren Tiga dan Saguling info terakhir dari Pak Kabareskrim," kata Dedi kepada wartawan, Senin (29/8/2022).

Nantinya, kelima tersangka dalam kasus ini yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi akan dihadirkan secara langsung dalam proses rekonstruksi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved