Berita Blora

Selidiki Kasus Pencurian, Polisi Blora Dianiaya Pengunjung Karaoke di Cepu, Gigi Depan Goyang

Briptu Ahmad Udin babak belur dihajar seorang pengunjung karaoke, saat sedang menyelidiki kasus pencurian sepeda motor (curanmor),

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Ahmad Mustakim
Rambang Ruhaji (dua dari kiri), rersangka penganiayaan terhadap petugas kepolisian, dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Blora, Senin (29/8/2022). Tampak tersangka diintrogasi oleh Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana terkait penganiayaan terhadap anggotanya, hingga korban lebam-lebam dan gigi depan goyang hampir copot. 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Nasib sial terjadi pada seorang polisi anggota Reskrim Polsek Cepu, Polres Blora, Briptu Ahmad Udin (26).

Polisi yang sedang menyelidiki kasus pencurian sepeda motor (curanmor) tersebut dianiaya pengunjung sebuah tempat karaoke di Cepu, hingga depannya goyang, hampir copot.

Seorang pengunjung karaoke yang nekat menghajar polisi tersebut bernama Rambang Ruhaji, warga Desa Wonocolo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. 

Diketahui, pascapenganiayaan tersebut, wajah Briptu Ahmad Udin sampai lebam dan memar.

Bahkan sampai gigi bagian depan goyang hampir copot.

Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana mengungkapkan kronologi penganiayaan tersebut.

Bermula saat Briptu Ahmad Udin pada Kamis (25/8/2022) melakukan penyelidikan terkait penadah pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Diva Cafe Karaoke Jalan Blora-Cepu, Kampung Jatirejo, Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu, Blora.

"Ia mendatangi tempat tersebut dan melakukan penyelidikan karena berdasarkan informasi, pelaku kerap berada di kafe dan karaoke tersebut," ucap AKP Agus Budiana kepada tribunmuria.com, Senin 29 Agustus 2022.

Lanjutnya, saat tengah berbincang dengan kasir karaoke tersebut, tiba-tiba ada seseorang menyerang dan memukul Briptu Ahmad Udin hingga mengalami luka-luka di bagian wajah.

"Pelaku diduga karena pengaruh miras. Korban dipukul di pipi kanan, dahi dan bibir, usai divisum gigi goyang hampir copot," jelas AKP Agus Budiana. 

Pelaku pun langsung kabur usai melakukan pemukulan tersebut. 

Dengan kejadian yang menimpanya, Briptu Ahmad Udin kemudian melapor ke Polsek Cepu

Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP ancaman 2 tahun 8 bulan penjara 

"Motif tersangka ini disebabkan salah sasaran, dikira itu tetangganya yang dulu memukulnya," terang ucap AKP Agus Budiana. 

Pelaku pernah melanggar hukum serupa yang dilakukan pada tetangganya di Bojonegoro. 

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved