Berita Kudus
Pemkab Kudus Salurkan Santunan Kematian Rp881 Juta, Hartopo: Biaya Pemulasaraan dan Pemakaman
Hingga pertengahan Juli 2022, Pemkab Kudus menyalurkan santunan kematian sebesar Rp881 juta kepada 881 ahli waris. Atau setara Rp1 juta tiap kematian
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
Dari Rp2 miliar yang telah dianggarkan, santunan kematian yang telah disalurkan oleh Pemkab Kudus hingga pertengahan Juli 2022, mencapai angka Rp881 juta.
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Pemerintah Kabupaten Kudus menyerahkan santunan kematian kepada 100 ahli waris di Pendopo Kabupaten Kudis, Senin (29/8/2022).
Bantuan tersebut diharapkan bisa meringankan beban ahli waris dalam menanggung biaya kematian.
Santunan kematian itu diserahkan secara simbolis oleh Bupati Kudus HM Hartopo.
Adapun nominal santunan yang diterima oleh ahli waris yakni sebesar Rp 1 juta.
Hartopo mengatakan, jika memang ada warga yang tidak mampu bisa mengurus santunan kematian ketika ada anggota keluarga yang meninggal.
Untuk itu dia berharap seluruh lapisan masyarakat bisa menyosialisasikan program tersebut.
"Makanya saya ingatkan supaya saling mengingatkan kalau ada tetangga yang meninggal, karena kami butuh untuk perlengkapan administrasi untuk laporan pertanggungjawaban," kata Hartopo.
Penyerahan santunan kematian kali ini merupakan hasil rekapitulasi pengajuan oleh ahli waris pada Juli 2022.
Totalnya ada 100 santunan kematian yang diserahkan pada ahli waris.
Memang nominal santunannya hanya Rp1 juta, untuk ongkos pemulasaraan berikut pemakaman, ujar Hartopo, bisa dikatakan masih belum mencukupi.
Tapi setidaknya adanya santunan bisa sedikit meringankan beban.
"Saya lihat sekarang juga sudah banyak bantuan dari warga sekitar. Bagian dari rasa empati mereka."
"Kalau ada yang meninggal kain kafan patok bantuan dari mereka (warga)," kata dia.
Untuk santunan kematian tahun ini Pemkab Kudus mengalokasikan anggaran mencapai Rp2 miliar.