Berita Jepara
Dua Napi di Rutan Jepara Bebas Gegara Asimilasi
Dua narapidana di Rumah Tahanan Jepara resmi menghirup udara bebas, Jumat, 26 Agustus 2022, setelah mendapat asimilasi.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Dua narapidana di Rumah Tahanan Jepara resmi menghirup udara bebas, Jumat, 26 Agustus 2022, setelah mendapat asimilasi.
Pemberlakuan asimilasi untuk napi masih berlaku hingha saat ini. Aturan itu berlaku untuk menanggulangi Covid-19 di rutan.
Plt Kepala Rutan Kelas II B Jepara Nasihul Hakim mengatakan, dua narapidana yang mendapat asimilasi itu telah memenuhi persyaratan.
Baca juga: 719 Napi Lapas Kelas I Semarang Terima Remisi, Tri: 5 Orang Langsung Bebas saat Itu Juga
Persyaratan ini diatur dalam Kepmenkumham No.M.HH.73.PK.05.09 Tahun 2022.
Aturan itu diperuntukan bagi narapidana dengan 2/3 masa pidananya dan anak dengan 1/2 masa pidananya sampai 31 Desember 2022.
"Dua WBP (warga binaan permasyarakatan) itu berinisial S dan M," kata Nasihul Hakim kepada tribunmuria.com, Sabtu, 27 Agustus 2022.
Pihaknya telah memberi nasihat kepada dua warga binaan tersebut agar berkelakuan baik di rumah selama menjalani asimilasi di rumah.
S (38) kini telah bebas setelah sempat menghuni hotel prodeo karena kasus narkoba. M (35) kini juga bisa berkumpul dengan keluarga setelah tersandung kasus bea cukai.
Nasihul menegaskan, pemberian asimilasi ini telah sesuai peraturan yang berlaku. Mereka telah berkelakuan baik dan memenuhi syarat subtantif dan administrastif.
Dia menegaskan program ini tidak dipungut biaya.