Berita Jateng
719 Napi Lapas Kelas I Semarang Terima Remisi, Tri: 5 Orang Langsung Bebas saat Itu Juga
719 narapidana Lapas Kedungpane Semarang mendapat remisi umum peringatan HUT Kemerdekaan ke-77 RI
Penulis: Budi Susanto | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Ratusan narapidana Lapas Kelas I Semarang mendapatkan remisi umum HUT Kemerdekaan RI.
Remisi tersebut diberikan bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Narapidana yang mendapat remisi juga dinyatakan telah memenuhi persyaratan.
Data dari Lapas Kelas I Semarang, 719 narapidana yang mendapat remisi tersebut.
Dalam keterangan tertulisnya Kepala Lapas Kelas I Semarang, Tri Saptono Sambudji, menjelang syarat substantif dan administratif telah dipenuhi kepada ratusan warga binaan yang mendapat remisi.
"Dalam persyaratan itu mereka wajib berkelakuan baik dengan dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir," katanya, Rabu (17/8/2022).
Khusus narapidana tindak pidana korupsi yang mendapat remisi, dijelaskannya sudah membayar lunas denda dan uang pengganti.
"Ada 3 narapidana teroris yang mendapatkan remisi. Mereka telah mengucapkan Ikrar Setya terhadap NKRI dan mengikuti program pembinaan dengan baik di lapas," paparnya.
Lebuh lanjut, Kalapas merinci ratusan narapidana yang mendapatkan remisi saat hari kemerdekaan ini.
"Narapidana yang kami usulkan remisi terdiri dari 368 kasus pidana umum, 336 kasus narkoba, tiga kasus teroris, dan dua belas kasus tipikor," ujarnya.
Tak hanya rincian jumlah narapidana, Tri juga memaparkan masa remisi yang diberikan ke ratusan warga binaan.
"Yang mendapatkan remisi beragam mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan dan 5 orang langsung bebas karena telah selesai menjalani masa pidananya," imbuhnya.
Ditambahkannya, remisi yang diberikan ke ratusan warga binaan sesuai peraturan yang telah ditetapkan.
"Yaitu dengan melampirkan laporan perkembangan pembinaan sesuai dengan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN)," terangnya. (*)