Berita Jateng
Personel Lanal Semarang Gagalkan Penyelundupan Puluhan Burung Dilindungi dari Kumai Kalteng
Dua orang kru kapal tugboat pengangkut CPO ditangkap personel Lanal Semarang, karena selundupkan puluhan burung dilindungi dari Kumai, Kalteng
Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Semarang gagalkan penyelundupan puluhan ekor burung cucak hijau dan kapas tembak dari Kumai, Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu (24/8/2022).
Burung itu diselundupkan oleh dua orang karyawan kapal tunda atau tugboat Maruta pengangkut CPO.
Keduanya ditangkap saat akan merapat ke Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Palaksa Lanal Semarang, Letkol Laut Khusus Yudhi Hermawan, mengatakan personel Angkatan Laut (AL) melakukan aksi penggalan penyelundupan tersebut menggunakan Kapal Angkatan Laut (KAL) Pulau Bengkoang yang dipimpin Letda (P) Mario beserta tim sekitar pukul 08.00.
Penggalan penyelundupan tersebut berdasarkan informasi dari intelejen bahwa terdapat kapal yang dicurigai membawa barang ilegal.
"Setelah dilakukan tindak lanjut ditemukan dua jenis burung cucak hijau dan kapas berjumlah 50 ekor burung yang tidak dilengkapi surat-surat," ujarnya.
Menurutnya, burung itu dibawa dari Kumai dan akan dibawa ke Madura.
Selama di kapal, burung ditaruh di dalam kardus dan disembunyikan.
"Keuntungan yang didapatkan pelaku sekitar Rp20 juta," ujarnya.
Ia menuturkan proses hukum selanjutnya dibawa ke Balai Karantina Kelas 1 Semarang.
Sementara Kepala Balai Karantina kelas 1 Semarang, Turhadi menuturkan burung cucak hijau merupakan satwa dilindungi, sementara burung kapas tembak adalah satwa liar.
"Kedua burung jika melakukan pengiriman antar pulau harus melalui dokumen dari BKSDA dan Karantina Pertanian," tuturnya.
Ia menuturkan penyelundup telah dua kali menyelundupkan burung tersebut dari Kumai menuju Pelabuhan Tanjung Emas. Kedua kru kapal itu terancam pidana penjara.
"Sesuai UU Nomor 21 dan Nomor 5 tentang Keanekaragaman Hayati dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan ada sanksi pidana."
"Sementara kalau dimasukkan tentang lalu lintas hewan dan tumbuhan tanpa dokumen karantina, pidananya lima tahun atau denda R 5 miliar. Itu setinggi-tingginya. Kita lihat proses selanjutnya," jelasnya.
Sementara itu satu di antara pelaku, Sandi, membenarkan aksi yang dilakukan merupakan kali kedua. Penyelundupan pertama dilakukan pada bulan Mei 2022 sebanyak 18 ekor.
"Saya beli dari seorang pedagang seharga Rp150 ribu sampai Rp300 ribu. Saya jual lagi seharga Rp400 ribu. Untung keuntungan saya ambil Rp50 ribu sampai Rp75 ribu per ekor," terang lelaki yang merupakan juru mudi kapal.
Ia mengaku telah merogoh kocek sebesar Rp9 juta untuk membeli 50 ekor burung. Rencananya burung itu dijual ke Madura.
"Saya kurang tahu kalau itu dilindungi. Karena saya cari tambahan. Rencana mau dijual secara random," tandasnya. (*)