Berita Video

Video Lulus Mariyonan Temukan Nama Staf Bawaslu Blora Dicatut Parpol, Terdaftar dalam Sipol

Ketua Bawaslu Blora Lulus Mariyonan Temukan Nama Staf Bawaslu Blora Dicatut Parpol, Terdaftar dalam Sipol

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Hesty Imaniar

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Berikut ini video Lulus Mariyonan temukan nama staf Bawaslu Blora dicatut parpol, terdaftar dalam Sipol.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Blora, Lulus Mariyonan, mengatakan nama satu orang stafnya dicatut partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.

Dikatakan Lulus, nama staf Bawaslu Blora tersebut tercatat dalam sistem informasi partai politik (Sipol) sebagai anggota parpol tertentu. 

Menindaklanjuti temuan ini, menurut Lulus Mariyonan, Bawaslu Blota telah melaporkan temuan tersebut kepada pihak berkait.

"Kita menemukan satu. Kemarin sudah ditindaklanjuti, dilaporkan secara berjenjang ke Bawaslu dan kita sampaikan juga ke KPU," ucap Lulus Mariyonan kepada tribunmuria.com di kantornya, Sabtu 20 Agustus 2022.

Seorang staf tersebut, kata dia, berinisial A, setelah dicek dalam Sipol tertulis bahwa identitasnya terdaftar sebagai anggota parpol

Diterangkannya, perintah penyisiran kepada seluruh elemen pengawasan Pemilu diharapkan dapat secara berkala. 

"Sebab, saat ini masih proses pendaftaran dan verifikasi partai politik," terang Lulus Mariyonan. 

Diketahui, partai politik di tingkat pusat diharuskan mendaftarkan anggotanya melalui aplikasi Sipol

Masyarakat umum juga bisa memastikan, apakah identitasnya terdaftar dalam aplikasi Sipol atau tidak.

"Beberapa hari lalu misalkan kita masih clear, bisa jadi nanti sore kita tercatut," ungkap Lulus Mariyonan. 

Cara cek anggota partai melalui Sipol

Adapun masyarakat dapat mengecek keikutsertaannya dalam sipol melalui dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) ke alamat https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. 

Bagi yang merasa tercatut, tapi tidak pernah mendaftarkan diri sebagai anggota partai politik, namun terdaftar dalam Sipol, dapat melaporkannya ke Kantor Bawaslu atau langsung ke KPU kabupaten setempat. 

"Kita juga membuka posko aduan pencatutan itu."

"Bisa jadi tidak hanya penyelenggara yang dicatut, tapi juga masyarakat umum. Masyarakat bisa langsung lapor ke KPU atau ke Bawaslu," jelas Lulus Mariyonan. (kim) 

 

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved