Berita Kudus
81 Narapidana Rutan Kudus dapat Remisi Kemerdekaan, Satu Orang Langsung Bebas
81 narapidana yang mendekam di Rutan Kudus mendapat remisi umum tepat pada peringatan ke-77 kemerdekaan Republik Indonesia.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - 81 narapidana yang mendekam di Rutan Kudus mendapat remisi umum tepat pada peringatan ke-77 kemerdekaan Republik Indonesia. Satu di antaranya bebas.
Secara simbolis penyerahan remisi oleh Bupati Kudus HM Hartopo kepada perwakilan dua narapidana setelah upacara ulang tahun kemerdekaan di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus, Rabu 17 Agustus 2022.
Dua narapidana tersebut yakni Frangky Wijaya dan Muhammad Supriyadi. Frangky mendapat remisi tiga bulan, dan Supriyadi mendapat remisi lima bulan.
"Supri itu remisi terbanyak, dapat lima bulan," kata Kepala Rutan Kelas IIB Kudus, Suprihadi.
Suprihadi mengatakan, tepat pada ulang tahun ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia ada 81 narapidana yang memperoleh remisi.
Semula pihaknya mengajukan 84 narapidana agar mendapat remisi, akan tetapi sebelum remisi itu jatuh tiga di antaranya telah bebas terlebih dulu.
"Kemarin sudah bebas tiga. Asimilasi di rumah. Jadi 81 warga binaan yang dapat remisi," kata Suprihadi.
Dari 81 narapidana tersebut, satu di antaranya langsung dinyatakan bebas.
Dari seluruh remisi yang pihaknya ajukan ke Kementerian Hukum dan HAM melalui kantor wilayahnya yang ada di Jawa Tengah, semuanya diterima.
"Pengajuan remisi yang kami lakukan semua tidak ada yang ditolak," kata dia.
Seluruh narapidana yang mendapat remisi terdiri dari narapidana berbagai kasus. Mulai dari kasus kriminal umum, kasus perlindungan anak, sampai kasus narkoba.
"Kasus narkoba dari total remisi 30 persen," kata dia.