Berita Jepara
257 Narapidana Rutan Jepara Dapat Remisi, 4 Orang Langsung Bebas pada HUT ke-77 Kemerdekaan RI
257 narapidana dari 286 warga binaan di Rutan Jepara mendapat remisi umum pada HUT ke-77 Kemerdekaan RI. 4 orang di antaranya langsung bebas
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - 257 narapidana di Kabupaten Jepara mendapat remisi umum peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Mereka mendapatkan remisi umum I yang berupa potongan hukuman dan remisi umum II yang langsung bebas bertepatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Plt Kepala Rutan Kelas II B Jepara, Nasihul Hakim dan Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta menyerahkan langsung surat remisi itu kepada sejumlah narapidana usai Upadara Peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI, di Halaman Setda Jepara, Rabu 17 Agustus 2022.
Nasihul Hakim menjelaskan, Rutan Kelas II Jepara dihuni 386 orang.
Dengan rincian 92 orang tahanan laki-laki, 7 orang tahanan perempuan, 294 narapidana laki-laki, dan 9 orang narapidana perempuan.
"Yang mendapat RU I sebanyak 253 orang. Sementara yang mendapat RU II 4 orang," ujarnya kepada tribunmuria.com
Nasihul hakim berharap pemberian remisi itu bisa membuat narapidana tidak mengulangi perbuatan tindak pidana.
Selain itu juga, ia berharap masyarakat bisa menerima napi yang telah dinyatakan bebas. (*)