Berita Jepara

257 Narapidana Rutan Jepara Dapat Remisi, 4 Orang Langsung Bebas pada HUT ke-77 Kemerdekaan RI

257 narapidana dari 286 warga binaan di Rutan Jepara mendapat remisi umum pada HUT ke-77 Kemerdekaan RI. 4 orang di antaranya langsung bebas

TribunMuria.com/Yunan Setiawan
Perwakilan dua narapidana dari Rutan Kelas II B Jepara menerima surat remisi dari Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta seusai Upacara HUT ke-77 Kemerdekaan RI, di Halaman Setda Jepara, Rabu 17 Agustus 2022. 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - 257 narapidana di Kabupaten Jepara mendapat remisi umum peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Mereka mendapatkan remisi umum I yang  berupa potongan hukuman dan remisi umum II yang langsung bebas bertepatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Plt Kepala Rutan Kelas II B Jepara, Nasihul Hakim dan Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta  menyerahkan langsung surat remisi itu kepada sejumlah narapidana usai Upadara Peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI, di Halaman Setda Jepara, Rabu 17 Agustus 2022.

Nasihul Hakim menjelaskan, Rutan Kelas II Jepara dihuni 386 orang.

Dengan rincian 92 orang tahanan laki-laki, 7 orang tahanan perempuan, 294 narapidana laki-laki, dan 9 orang narapidana perempuan.

"Yang mendapat RU I sebanyak 253 orang. Sementara yang mendapat RU II 4 orang," ujarnya kepada tribunmuria.com

Nasihul hakim berharap pemberian  remisi itu bisa membuat narapidana tidak mengulangi perbuatan tindak pidana.

Selain itu juga, ia berharap masyarakat bisa menerima napi yang telah dinyatakan bebas. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved