Berita Jateng
Baru Punya 30 Persen, Aset Tanah Milik Pemkab Semarang Diupayakan Kantongi Sertifikat Pada 2025
Pemkab Semarang menargetkan seluruh aset tanah milik pemerintah bisa bersertipikat seluruhnya pada 2025 mendatang.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: Moch Anhar
TRIBUNJATENG.COM, KABUPATEN SEMARANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang menargetkan seluruh aset tanah milik pemerintah bisa bersertipikat seluruhnya pada 2025 mendatang.
Berdasarkan penuturan Kepala Bidang Pengelolaan Aset BKUD, Natalia Damayanti, saat ini aset tanah milik Pemkab Semarang yang bersertipikat baru 30 persen dari total 5.164 bidang.
“Kita optimis tahun 2025 dapat selesai semuanya,” ungkapnya, Senin (8/8/2022) hari ini.
Ia menambahkan bahwa pada 2022 ini, pihaknya menargetkan sebanyak dua ribu sertipikat bidang tanah.
Baca juga: Protes Tukar Guling Tanah Kurang Direspons, Yuliyanto Lapor Aparat Hukum Kinerja Sekda Kota Salatiga
Natalia juga menyebutkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan kepada BPN atau Kantor Pertanahan untuk proses pensertipikatan sebanyak 1.700 bidang.
Sebagai informasi, Pemkab Semarang menerima sertipikat jalan lingkungan dan bidang tanah yang terletak di wilayah Bandungan oleh pada hari ini.
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Seksi Penindakan dan penanganan Sengketa Kantor BPN Kabupaten Semarang Nanang Swasono kepada Bupati Semarang, Ngesti Nugraha di Bandungan.
Sertipikat aset Pemkab Semarang yang diserahkan terdiri dari 116 jalan lingkungan dan 48 tanah eks bengkok.
"Harapannya, sertipikat ini dapat mendukung upaya tertib administrasi aset daerah," kata Bupati. (*)