Berita Pati

Perangkat Desa Alasdowo Bantah Dugaan Siswi SMP Pati Disekap Warganya

Perangkat Desa Alasdowo membantah dugaan penculikan disertai penyekapan siswi SMP yang melibatkan warga berinisial PH.

TRIBUNMURIA.COM, PATI - Kasus dugaan penculikan disertai penyekapan dan pelecehan seksual siswi SMP di Pati disanggah banyak pihak.

Sanggahan kebanyakan berasal dari warga pun perangkat Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti.

Ketua RT setempat, Sutrisno membantah kasus itu disebut penculikan bahkan penyekapan.

Baca juga: Siswi SMP Pati Diculik Pria Berinisial PH, Hilang 4 Bulan, Kondisi Hamil dan Infeksi Alat Vital

Tampak garis polisi dipasang di rumah PH alias Banyak di wilayah Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti, Pati, belum lama ini.
Tampak garis polisi dipasang di rumah PH alias Banyak di wilayah Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti, Pati, belum lama ini. (Polres Pati)

Dia berujar N (15) dan PH sering keluar rumah.

"Itu saya pastikan tidak benar," ujar Sutrisno, belum lama ini.

Sutrisno mengiyakan bahwasanya PH jarang bersosialisasi dengan warga setempat.

PH disebut sering pulang malam, kalau siang kebanyakan tidur.

"Tidak tahu kerjanya apa," tambahnya.

Dia menambahkan N sudah tinggal di rumah PH sebelum lebaran.

Warga setempat tahunya PH hanya pacaran. 

Senada dengan Sutrisno, perangkat desa setempat, Zainal Arifin berujar tidak ada penyekapan.

Rumah PH, menurutnya, hanya punya satu pintu.

"Mereka sering boncengan keluar," imbuh Zainal.

Kini polisi telah memasang garis polisi di kediaman PH, pacar N.

Dugaan Penculikan

Semula dugaan penculikan dan penyekapan disampaikan orangtua korban siswi berinisial N.

Pihak keluarga khawatir lantaran tidak ada kabar dari N selama berbulan-bulan.

Mereka pun menduga N diculik.

Terlebih kondisi N lemas dan mengalami luka pelecehan seksual ketika pulang.

Hal tersebut meyakinkan pihak keluarga N bahwa dugaan penculikan memang benar.

N dilaporkan keluarganya telah hilang selama empat bulan.

Dia hamil, mengalami depresi, gizi buruk, dan infeksi alat vital. 

Ibu korban, Sari, menceritakan putrinya itu hilang dari rumah sejak awal Mei 2022. 

Pelaku berinisial PH alias Banyak.

Dia berkenalan dengan N saat keduanya bertemu di Juwana.  

Sari menduga anaknya disekap dan diperkosa selama 4 bulan, sejak korban dinyatakan hilang. 

Kapolsek Tayu Iptu Aris Pristianto segera melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait. 

"Butuh aksi cepat dari pihak terkait agar korban segera mendapatkan rehabilitasi medis dan psikososial, agar nyawa korban beserta bayinya bisa diselamatkan," kata dia, Kamis 4 Agustus 2022.

Kasus itu kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pati

Pelaku PH alias Banyak, warga Desa Alasdowo, masih diburu polisi.

Maskuri, Ketua LBH Advokasi Nasional menyebut perbuatan pelaku biadab.

"Pelaku bisa dikenakan hukuman mati," tegas dia dalam keterangan tertulis pada TribunMuria.com.

Menurut Maskuri, pelaku bisa dijerat Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Yang terakhir diubah dengan dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Dalam hal tindak pidana persetubuhan atau perkosaan tersebut menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Hal ini diatur pada Pasal 81 ayat (5)," tegasnya. (mzk)

 

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved