Siswi SMP Pati Diculik Pria Berinisial PH, Hilang 4 Bulan, Kondisi Hamil dan Infeksi Alat Vital

Kronologi penculikan sekaligus pelecehan seksual siswi SMP di Kabupaten Pati.

via tribunnewsbogor
Ilustrasi korban asusila. 

TRIBUNMURIA.COM, PATI - Siswi berinisal N (15) di Pati diduga menjadi korban penculikan.

Dia disekap pun dilecehkan.

Siswi SMP itu hamil 4 bulan.

Kesehatannya pun kritis.

N dilaporkan hilang selama empat bulan.

Dia ditemukan di Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti, Pati

Kondisi N sangat memprihatinkan. 

Dia hamil, mengalami depresi, gizi buruk, dan infeksi alat vital. 

Ibu korban, Sari, menceritakan putrinya itu hilang dari rumah sejak awal Mei 2022. 

Pelaku berinisial PH alias Banyak.

Dia berkenalan dengan N saat keduanya bertemu di Juwana.  

Sari menduga anaknya disekap dan diperkosa selama 4 bulan, sejak korban dinyatakan hilang. 

Kapolsek Tayu Iptu Aris Pristianto segera melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait. 

"Butuh aksi cepat dari pihak terkait agar korban segera mendapatkan rehabilitasi medis dan psikososial, agar nyawa korban beserta bayinya bisa diselamatkan," kata dia, Kamis 4 Agustus 2022.

Kasus itu kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pati

Pelaku PH alias Banyak, warga Desa Alasdowo, masih diburu polisi.

Maskuri, Ketua LBH Advokasi Nasional menyebut perbuatan pelaku biadab.

"Pelaku bisa dikenakan hukuman mati," tegas dia dalam keterangan tertulis pada TribunMuria.com.

Menurut Maskuri, pelaku bisa dijerat Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Yang terakhir diubah dengan dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Dalam hal tindak pidana persetubuhan atau perkosaan tersebut menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Hal ini diatur pada Pasal 81 ayat (5)," tegasnya. (mzk)

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved