Berita Jepara
Buku 'Historia Pengawas Pemilu di Kota Ukir' Jejak Pengawasan Pemilu di Jepara sejak 2004 - 2019
Buku 'Historia Pengawas Pemilu di Kota Ukir' Jejak Pengawasan Pemilu di Jepara sejak 2004 - 2019
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jepara meluncurkan buku berjudul "Historia Pengawas Pemilu di Kota Ukir."
Buku itu mendokumentasikan kerja-kerja pengawasan pemilihan umum (Pemilu) sejak 2004 hingga 2019.
Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko, mengatakan peluncuran buku ini sebagai titik awal untuk mengawasi pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024.
Pihaknya siap untuk mengawasi dan mencegah berbagai macam pelanggaran.
Peluncuran itu berlangsung di Kantor Bawaslu Jepara, Jalan KH Ahmad Fauzan, Senin (1/8/2022) petang.
Hadir pula dalam acara itu Ketua Panwaskab 2004 Sukardi dan Mashudi Wakil Ketua Panwaskab 2004.
Sujiantoko dengan adanya buku kini publik mengetahui proses pengawasan pemilu maupun Pilkada 2004 – 2019.
Ia berharap buku tersebut menjadi sumber literasi dan refrensi bagi perguruan tinggi maupun peneliti untuk membuat karya ilmiah.
Dia membeberkan, buku ini juga membahas peristiwa dan dinamikan pengawasan 2004-2019.
Hal ini dapat dijadikan evaluasi baik dari Bawaslu maupun masyarakat serta pentingnya pengawasan.
Mashudi Wakil Ketua Panwaskab 2004 menceritakan Panwaskab 2004 merupakan masa awal sebagagi masa perjuangan.
Suksesnya pengawas bukan pada banyaknya penanganan pelanggaran namun ketika tidak ada laporan.
Pengawasan mesti berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya kerja Bawaslu sesuai dengan norma dan menjaga netralitas maka Bawaslu dan Pemilu menjadi progresif
“Literasi penting dan kerja Bawaslu harus norma hukum agar pemilu berjalan demokratis,” kata dia.
Sementara itu, Sukardi mengatakan, buku sejarah pengawas ini merupak titik awal membuta buku yang berseri.
Dia berpesan kepasa Bawaslu Jepara untuk tetaplah semangat.
Apabila terdapat kritik hal itu merupakan bukti bahwa Bawaslu bekerja
“Buku ini untuk kepentingan bersama dan sebagai pemantik untuk menerbitkan episode selanjutnya," tandasnya. (*)