Kriminal dan Hukum
Pencuri Spesialis Hp Santri Ditangkap Polisi, Sudah Obok-obok 7 Pondok Pesantren di Banyumas
Pencuri Spesialis Hp Santri Ditangkap Polisi, Sudah Obok-obok 7 Pondok Pesantren di Banyumas satreskrim polresta banyumas maling spesialis hp santri
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Yayan Isro Roziki
- Satreskrim Polresta Banyumas menangkap pencuri spesialis gondol Handphone (Hp) milik santri.
- Polisi menyatakan, tersangka beraksi setidaknya di 7 pondok pesantren (Ponpes) yang tersebar di Kabupaten Banyumas.
TRIBUNMURIA.COM, PURWOKERTO - Satreskrim Polresta Banyumas menangkap seorang pelaku terduga spesialis pencurian di Pondok Pesantren, Kamis (28/7/2022).
Peristiwa tersebut terjadi di Pondok Pesantren Roudhotul Qur'an 2 Desa Karanggintung, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.
Pelaku berinisial MF (42) asal Desa Kajen, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal yang berdomisili Desa Jatilaba, Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal
Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Banyumas Kombes Pol, Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S.
Kasat Reskrim menjelaskan terduga pelaku MF ditangkap seusai Polisi menerima laporan dari korban bernama Abdul Fatah bersama lima rekanya.
Mereka merupakan santri Pondok Pesantren Roudhotul Qur'an 2 Desa Karanggintung.
Adapun kerugian total ditaksir senilai Rp10 juta lebih.
Kejadian berawal pada hari Jumat (1/7/2022) diketahui sekira pukul 12.30 WIB, dari hasil CCTV bahwa pelaku masuk kedalam area pondok pesantren dengan menggunakan sepeda motor, lalu masuk ke gedung kamar santri laki-laki.
Setelah itu lalu mengambil handphone milik korban dan kelima rekannya ketika para santri sedang melakukan salat Uumat di masjid pondok pesantren yang berada area di depan.
Menindak lanjuti laporan Polisi tersebut tim melakukan penyelidikan melalui CCTV yang terdapat di pondok pesantren.
Diketahui ciri-ciri pelaku gempal dengan mengendarai sepeda motor supra.
Selanjutnya dari hasil tersebut tim melakukan penyelidikan dan pada tanggal 27 Juli 2022 tim melakukan penangkapan di daerah Jatilaba, Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal.
"Kami mengamankan pelaku berikut barang bukti diantaranya 1 unit sepeda motor supra x125 tahun 2009 warna hitam (sarana pelaku melakukan kejahatan), uang tunai Rp900 ribu, jaket warna merah, sarung motif kotak kotak dan Hp merek Redmi 9T," katanya kepada TribunMuria.com.
Dari hasil pengembangan, terduga pelaku MF mengakui telah melakukan perbuatan pidana pencurian pada pondok pesantren di tujuh TKP lainya yang meliputi Pondok Pesantren di Kedungbanteng 3 buah HP, Pondok Tanjung 4 buah HP, Pondok Prompong 4 buah HP, Pondok Dukuhwaluh 3 HP, Pondok Sokaraja 2 buah HP, Pondok Kembaran 3 Hp dan Pondok Cilongok 4 buah HP.
"Pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," imbuhnya. (jti)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/pencuri-spesialis-hp-santri-banyumas.jpg)