Warga Bocorkan Judi Togel di Ruko Studio Foto ke Polisi
Polisi menangkap empat pelaku judi togel di Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Senin (25/7/22).
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNMURIA.COM - Polisi menangkap empat pelaku judi togel di Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Senin (25/7/22).
Para pelaku ditangkap di sebuah ruko studio foto yang terletak di daerah Wangon.
Polisi menyebut pengungkapan kasus togel itu berkat informasi warga setempat.
"Para pemasang dan luper standby menerima pemasangan nomor togel dari para pemasang," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi.
Empat orang itu meliputi:
- FA (21) warga Desa Sawangan Kecamatan Jeruk Legi, Kabupaten Cilacap
- NB (30) warga Kecamatan Wangon Kabupate n Banyumas
- NS (44) warga Kecamatan Wangon Banyumas
- DL (38) warga Kecamatan Wangon, Banyumas
"Jadi modusnya para tersangka melakukan perjudian jenis togel (toto gelap) Hongkong dan memiliki peran masing-masing antara lain sebagai pengecer, pengepul dan perekap," paparnya.
Barang bukti yang disita berupaalat tulis bolpoin, kertas yang berisi rekapan nomor togel, empat buah handphone, delapan bonggol berisi nomor pasangan, enam bonggol kosong, dan uang tunai sebesar Rp. 585 ribu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/judi-togel-banyumas-25-juli-2022.jpg)