Kriminal dan Hukum
Warga Pati Berinial W Ditangkap Polisi di Blora, Disangka Jadi Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Warga Pati Berinial W Ditangkap Polisi di Blora, Disangka Jadi Pengedar Narkotika Jenis Sabu satresnarkoba polres blora tangkap pengedar sabu
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Satresnarkoba Polres Blora kembali mengamankan seorang warga yang disangka menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (19/7/2022).
Kali ini, petugas menangkap pria berinisial W yang merupakan Pati, saat yang bersangkutan berada di wilayah Jalan Raya Pati - Blora turut Desa Kalinanas. Kecamatan Japah. Kabupaten Blora.
Kasatresnarkoba Polres Blora, Iptu Edi Santosa, membeberkan kejadian berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa akan ada tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Japah.
"Berawal dari laporan masyarakat, kita lakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi dan bahan keterangan," kata Kasatresnarkoba, Rabu (20/7/2022).
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengamankan W yang diduga akan bertransaksi di wilayah Desa Kalinanas, Kecamatan Japah.
"Setelah dilakukan penggeledahan ternyata benar ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang dibawa oleh tersangka," ungkapnya.
Kepada petugas, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
"Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal kurungan 4 tahun penjara," beber Kasatresnarkoba Polres Blora.
Perwira Polri yang berlatar belakang pendidikan Brimob ini mewanti-wanti agar selalu mawas diri dan tidak terjerumus dalam pergaulan bebas dan narkotika.
Apalagi sampai menjadi seorang pengedar narkoba.
"Jangan rusak kesehatan dan masa depan dengan mengkonsumsi narkoba, apalagi menjadi pengedar."
"Jika ditemukan dan ditangkap petugas maka akan diberikan hukuman sesuai dengan aturan yang ada," tegasnya.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus plastik klip warna bening, digulung dan dimasukan dalam sedotan palstik warna bening dengan berat 0,84 gram.
Kemudian 1 buah handphone, 1 potong celana warna hitam dan 1 unit sepeda motor warna merah tanpa nomor polisi.
Iptu Edi mengaskan, Polres Blora terus berkomitmen untuk memberantas narkoba di wilayah kabupaten Blora.
"Setelah pada malam takbiran Iduladha lalu berhasil mengamankan seorang tersangka, belum ada satu bulan kami kembali mengamankan satu orang tersangka," pungkasnya. (kim)