Sutarwi Bela-belain Mau Vaksin Booster Demi Bisa Jenguk Anak di Rutan Jepara

Rutan Jepara memperbolehkan keluarga tahanan melakukan jam besuk dengan aturan sudah vaksin booster.

Yunan Setiawan
Sejumlah orang sedang menjenguk anggota keluarganya yang sedang menjalani hukuman pidana di Rutan Kelas II B Jepara, Rabu (20/7/2022). Sejak 11 Juli 2022 lalu, pihak rutan membolehkan kunjungan tatap mula terhadap warga binaan. 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Dua pekan lalu Sutarwi mencari informasi ke sejumlah fasilitas kesehatan yang menyediakan vaksin dosis ketiga.

Ia ingin segera mendapatkan vaksin booster agar bisa menjenguk anaknya di Rutan Jepara.

Saat ini pemerintah telah melonggarkan aturan untuk kunjungan tatap muka rumah tahanan.

Baca juga: Warga Binaan Rutan Jepara Disuntik Vaksin Booster, Karutan Singgung Sejumlah Kendala

Sejumlah orang sedang menjenguk anggota keluarganya yang sedang menjalani hukuman pidana di Rutan Kelas II B Jepara, Rabu (20/7/2022). Sejak 11 Juli 2022 lalu, pihak rutan membolehkan kunjungan tatap mula terhadap warga binaan.
Sejumlah orang sedang menjenguk anggota keluarganya yang sedang menjalani hukuman pidana di Rutan Kelas II B Jepara, Rabu (20/7/2022). Sejak 11 Juli 2022 lalu, pihak rutan membolehkan kunjungan tatap mula terhadap warga binaan. (Yunan Setiawan)

Vaksin booster menjadi syarat wajib bagi pengunjung.

Kelonggaran aturan itu membuat Sutarwi kembali menemui langsung anaknya setelah hampir dua tahun tidak bisa bertatap muka.

“Alhamdulillah bisa bertemu dan bercakap-cakap walau dibatasi dengan (skat) plastik,” kata pria asal Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, dengan mata berkaca-kaca setelah bertemu anaknya di Rutan, Rabu (20/7/2022).

Apa yang disebut plastik oleh Sutarwi adalah skat antara pembesuk dan warga binaan.

Ruang Kunjungan warga binaan di Rutan Jepara terdiri 6 bilik.

Di setiap bilik, pembesuk dan warga binaan bisa duduk berhadap-hadapan sambil bercakap-cakap.

Sutarwi bercerita sudah dua kali bertemu dengan anaknya.

Kendati pertemuan itu dibatasi hanya 10 menit, ia merasa lega bisa bertatap muka dengan si buah hati.

Sementara itu, Plt Kepala Rutan Jepara, Nasihul Hakim menjelaskan kunjungan langsung dari pihak keluarga kepada warga binaan sudah diperbolehkan sejak 11 Juli 2022.

Kebijakan ini merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme terhadap Layanan Kunjungan Tatap Muka dan Pembinaan yang melibatkan Pihak Luar.

Saat ini sudah memasuki minggu kedua aturan ini diterapkan.

Menurutnya, kunjungan ini bersifat terbatas.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved