Berita Jepara
Pj Bupati Beber Alasan Jepara Tanggap Darurat PMK, Grafik Kasus hingga 10 Persen Populasi Terancam
Pj Bupati Beber Alasan Jepara Tanggap Darurat PMK, Grafik Kasus hingga 10 Persen Populasi Terancam
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Pemerintah Kabupaten Jepara telah menetapkan status Tanggap Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Penetapan ini berdasarkan kondisi hewan di sejumlah kecamatan yang masih terpapar wabah tersebut.
Selain itu, penetapan ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 tanggal 25 Juni tentang Penetapan Daerah Wabah PMK.
“Per hari ini, kita tetapkan Jepara sebagai (Tanggap Darurat) wabah PMK."
"Itu berdasar pada surat Mentan,” kata Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta, usai rapat koordinasi terkait PMK bersama Forkompimda, di Command Centre, Selasa (19/7/2022).
Edy menyebut wabah PMK di Jepara mengalami kenaikan sejak 19 Mei 2022 lalu.
“Saat ini sudah ada 13 kecamatan yang terserang wabah PMK."
"Yang masih hijau hanya tiga kecamatan. Karimunjawa, Kalinyamatan, dan Jepara Kota,” imbuhnya.
Dia membeberkan, pada triwulan 1 tahun 2022, populasi sapi di Jepara sebanyak 53.038 ekor, kerbau 2.522 ekor, kambing 64.402 ekor, domba 27.762 ekor, dan babi 322 ekor.
Dari data tersebut, Edy memprediksi dalam beberapa waktu ke depan, 10 persen dari jumlah populasi terancam PMK.
Untuk menangani PMK ini, Pj Bupati Jepara telah membentuk Satgas PMK. Satgas ini diketuai Sekda Jepara Edy Sujatmiko.
Selanjutnya, Satgas akan membuat posko aduan PMK di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP).
Pj Bupati berharap Satgas PMK segera terbentuk di lingkup kecamatan dan desa.
Karena untuk menangani wabah ini, semua masyarakat harus berperan serta mencegah PMK.
Anggarkan Rp485 juta untuk penanganan