Kriminal dan Hukum
Satu Santriwati Hamil, Guru Ngaji di Magelang Cabuli Empat Murid Perempuan di Bawah Umur
1 Santriwati Hamil, Guru Ngaji di Magelang Rudapaksa 4 Murid Perempuan di Bawah Umur guru ngaji cabuli santriwati murid perempuan
Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, MAGELANG - Satu santriwati di Magelang hamil setelah dirudapaksa guru ngajinya.
Dikabarkan, MS, seorang guru ngaji di Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, mencabuli 4 murid ngajinya.
Satu di antara 4 perempuan bawah umur yang dirudapaksa tersebut akhirnya hamil.
Dikabarkan, satu perempuan di bawah umur tersebut kini mengandung 4 bulan.
Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, mengatakan kasus itu terungkap setelah adanya laporan dari korban.
Ada empat yang menjadi korban dan saat kejadian semuanya masih di bawah umur.
Dari keempat korban tersebut dua di antaranya disetubuhi dan dua korban lainnya dicabuli oleh guru ngaji itu.
"Dua anak yang diajak bersetubuh, dan satu diantaranya yakni W saat saat ini berusia 18 Tahun sudah hamil empat bulan,” jelas Kapolres Magelang saat konfrensi pers, Selasa (12/7/2022).
Kasatreskrim Polres Magelang, AKP Setyo Hermawan, menambahkan kronologis kejadian tersebut.
Dikatakan, peristiwa itu berawal saat korban seusai mengaji dan mendapat piket membersihkan tempat pembelajaran tersebut.
Kemudian pelaku mengambil kesempatan menyetubuhi korban dengan dalih memperbaiki sifat muridnya yang tidak baik .
Aksi bejatnya tersebut dilakukan dengan mengajak korban di dalam kamarnya.
“Setelah kejadian tersebut tersangka kembali menyetuhubi korban hingga 3 (tiga) kali."
"Selain itu tersangka MS juga melakukan persetubuhan terhadap 1 (satu) murid mengaji lainnya serta melakukan pencabulan terhadap 2 (dua) murid lainnya,” terangnya.
Menurutnya dari hasil pemeriksaan tersangka maupun korban peristiwa tersebut terjadi dalam kurun antara waktu bulan Desember 2021 hingga Mei 2022 lalu.
“Perbuatan tersangka ini salah satu korban W mengalami hamil dengan usia kandungan 4 (empat) bulan. Korban bersama orang tuanya kemudian melaporkan perbuatan MS ke Polres Magelang,” jelas Setyo.
Ia menuturkan tersangka MS dijerat UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.