Berita Jepara
Gaji PNS di Jepara Langsung Dipotong 2,5 Persen untuk Zakat, Pj Bupati: Pegawai Lain Sukarela
Gaji PNS di Jepara Langsung Dipotong 2,5 Persen untuk Zakat, Pj Bupati: Pegawai Lain Sukarela
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta, menginstruksikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Ukir membayar zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Intruksi ini langsung ia sampaikan saat menerima audiensi pimpinan Baznas Kabupaten Jepara di ruang Vidcon Bupati, kemarin.
Nantinya, gaji PNS di Jepara akan langsung dipotong 2,5 persen untuk zakat.
"Jadi nanti para PNS gaji pokoknya akan dipotong langsung sebesar 2,5 persen untuk membayar zakat melalui Baznas," kata Edy.
Menurutnya, langkah ini ditempuh agar dana zakat yang dikumpulkan oleh Baznas Jepara terus meningkat.
Sebab, berdasarkan data yang ada potensi zakat dari para PNS belum optimal pengumpulannya.
"Potongan zakat ini hanya untuk PNS. Untuk Tenaga Harian Lepas (THL), PPPK dan outsourcing tidak kita pungut. Silahkan kalau secara sukarela," jelasnya.
Untuk menindaklanjuti instruksi tersebut, dirinya meminta perangkat daerah terkait seperti BPKAD berkoordinasi dengan Baznas untuk menyiapkan edarannya.
"Segera siapkan edarannya. Sementara ini hanya untuk gaji pokoknya saja tidak termasuk TPP-nya," ungkap dia.
Sementara itu, Ketua Baznas Jepara Sholih menyambut baik kebijakan ini.
Menurutnya, dengan kebijakan itu maka dirinya meyakini bahwa dana zakat yang akan dikelola oleh Baznas akan semakin meningkat.
Dampaknya tentu upaya untuk membantu pemerintah dalam pengentasan kemiskinan bisa semakin optimal.
"Itu policy yang sangat bagus untuk mendukung kami. Karena beliau memberikan kejelasan untuk penerapannya di ASN," kata Sholih.
Sholih menambahkan selama ini perolehan dana zakat yang dikelola Baznas masih relatif kecil.
Tahun lalu, hanya terkumpul sekitar Rp3,5 miliar.