Berita Kesehatan

IDI & Asosiasi Dokter Medis Sedunia Gelar Simposium Standarisasi Etik Kedokteran Internasional

IDI dan Asosiasi Dokter Medis Sedunia (WMA) Mengadakan Simposium Mengenai Bagaimana Dunia Melakukan Standarisasi Etik Kedokteran

Dok PB IDI
Ketua Umum PB IDI, dr M Adib Khumaidi, SpOT (kanan); dan Menkes RI, Budi Gunawan Sadikin (dua dari kanan), bersama perwakilan WMA di sela-sela simposium. 

Secretary General (Sekjen) World Medical Association, dr Otmar Kloiber, mengatakan WMA telah mengembangkan Kode Etik Medis Internasional sebagai kanon prinsip-prinsip etika untuk anggota profesi medis di seluruh dunia.

Menurut dia, ini sesuai dengan Deklarasi WMA Jenewa: The Physician's Pledge, yang mendefinisikan dan menjelaskan tugas profesional dokter terhadap pasien mereka, dokter lain dan profesional kesehatan, diri mereka sendiri, dan masyarakat secara keseluruhan.

Ia menegaskan, dokter harus mengetahui norma dan standar etika, hukum, dan peraturan nasional yang berlaku, serta norma dan standar internasional yang relevan.

Norma dan standar tersebut tidak boleh mengurangi komitmen dokter terhadap prinsip-prinsip etika yang ditetapkan dalam Kode Etik ini.

"Bagi kami di WMA, keberadaan organisasi profesi juga haruslah tunggal karena menyangkut standarisasi etik kedokteran demi keselamatan pasien dan masyarakat, serta dokter,” kata Otman.

Ketua panitia International Code of Medical Ethics (ICoME) IDI & WMA, dr Pukovisa Prawiroharjo, menjelaskan bahwa ini merupakan kebanggaan bagi Indonesia khususnya Ikatan Dokter Indonesia, yang dipercaya oleh World Medical Association untuk menyelenggarakan simposium bersama.

Acara ini diharapkan dapat menambah wawasan dan meningkatkan kualitas etika profesionalisme dokter Indonesia.

Simposium ini menghadirkan sejumlah pembicara dari Indonesia dan Internasional.

Di antaranya Sekjen WMA Dr Otmar Kloiber, Bendahara WMA Prof Ravindra sekaligus yang mendalami etika kedokteran telemedis, dr Ramin Parsa-Parsi yang merupakan inisiator dari perubahan deklarasi Geneva dan International Code of Medical Ethics yang saat ini sedang direvisi, dan Prof Urban Wiesing yang merupakan bagian dari inisiator Deklarasi Helsinki yang saat ini menjadi rujukan seluruh komite etik penelitian seluruh dunia termasuk Indonesia. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved