Berita Kudus
Butuh Dana Rp600 Miliar untuk Jalingkut Kudus, Hartopo Berharap DBHCHT bisa untuk Infrastruktur
Butuh Dana Rp600 Miliar untuk Jalingkut Kudus, Hartopo Berharap DBHCHT bisa untuk Infrastruktur jalan lingkar utara kudus
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus berencana meneruskan proyek pembangunan jalan lingkar utara (Jlaingkut), dari perempatan Universitas Muria Kudus (UMK) sampai ke Ngembalrejo.
Hanya saja kapan pembangunan jalur lingkar tersebut akan dimulai, pemerintah setempat masih belum bisa menjelaskan lebih rinci.
Ini mengingat besarnya anggaran yang diperlukan Pemkab Kudus untuk meneruskan pembangunan Jlaingkut.
Bupati Kudus, HM Hartopo, mengatakan, proyek ini erupakan lanjutan dari jalur lingkar utara yang membentang sejak dari Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu hingga tembus ke jalur lingkar di Desa Panjang, Kecamatan Bae.
Terkait kapan dimulai, pihaknya masih menunggu kesiapan anggaran.
"Kalau anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp600 miliar. Kondisi seperti ini kami belum berani ngomong (kapan dimulai), kalau pandemi sudah selesai, dan dana cukai bisa digunakan untuk infrastruktur,” kata Hartopo.
Meski belum ada anggaran, tetapi sosialisasi terkait rencana pembangunan jalan lingkar ruas UMK-Ngembalrejo tersebut sudah berjalan.
Dari sosialisasi tersebut, kata dia, pihaknya menemukan sejumlah hambatan.
Di antara ruas jalur lingkar yang nantinya akan dibangun itu rupanya melintas di atas tanah wakaf.
“Tapi ternyata ada tabrakan tanah wakaf, kalau tanah wakaf kan tidak bisa,” kata dia.
Dengan adanya jalur lingkar ruas UMK-Ngembalrejo ini, lanjut Hartopo, bisa menjadi solusi kepadatan dalam kota.
Sementara kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kudus, Arief Budi Siswanto, mengatakan, rencana pembangunan lingkar ruas UMK-Ngembalrejo sudah sampai tahap detail engineering design (DED) sejak 2019 lalu. Adapun panjangnya yakni mencapai sekitar 5 kilometer.
Pihaknya mengupayakan dalam pembangunan jalur lingkar nanti melalui mekanisme konsolidasi tanah perkotaan (KTP) bukan ganti untung.
Kemudian untuk ruas yang dilalui juga meminimalisir melintas di kawasan permukiman demi menghindari terjadi masalah.
“Memang meminimalisir permukiman, sehingga tidak banyak timbul masalah,” kata dia. (*)