Berita Blora

Peserta BPJS Kesehatan Sudah Meninggal Tagihan Iuran Tetap Berjalan, Bagaimana Solusinya?

Peserta BPJS Kesehatan Sudah Meninggal tapi Tagihan Iuran Tetap Berjalan, Bagaimana Solusinya? peserta bpjs kesehatan meninggal tetap ditagih iuran

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
kontan.co.id/baihaki
Ilustrasi BPJS Kesehatan - Tagihan bulanan peserta BPJS Kesehatan iuran mandiri yang telah meninggal dunia tetap berjalan, dan dibebankan kepada ahli waris. Bagaimana bisa? Begini solusi dan cara mengatasinya. 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan iuran mandiri yang telah meninggal dunia, tagihan epmbayaran per bulan tetap berjalan.

Hal ini, bila hli waris tidak melaporkan perihal kematian peserta BPJS Kesehatan iuran mandiri tersebut.

Selain tagihan iuran per bulan tetap berjalan, denda tunggakan juga tetap berlaku, bila ahli waris tidak melaporkan kematian peserta.

Baca juga: Ihwal Geger Denda Rp30 Juta Gara-gara Tunggak Iuran BPJS Kesehatan, Begini Penjelasan Dany Saputro

Baca juga: 40.000 Peserta BPJS Kesehatan di Blora Tunggak Iuran, Dany: Kini Bisa Dicicil Lewat Program Rehab

Baca juga: 5,5 Tahun Sakit karena Kecelakaan Kerja, Pengobatan Prantino Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan

Karena itu, BPJS Kesehatan meminta masyarakat peserta iuran mandiri agar segera melaporkan, bila ada anggota keluarga dalam satu kartu keluarga (KK) yang meninggal dunia.

Jika tidak, maka dikhawatirkan tagihan atau denda --bila ada-- akan memberatkan ahli waris. Sebab, pembayaran iuran mandiri kepesertaan BPJS Kesehatan ditanggung renteng ahli waris dalam satu KK.

"Peserta BPJS Kesehatan Mandiri yang meninggal dunia, tagihan tetap berjalan sampai anggota keluarganya melaporkan hal itu ke kantor BPJS Kesehatan," ucap Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta Kantor Cabang BPJS Kesehatan Pati, Bonaventura Andri Sigmanda.

Keterangan tersebut disampaikan Bonaventura seusai sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) di gedung Perawat Blora, Selasa (28/6/2022).

Namun, lanjut Bonaventura, tagihan tersebut dapat dikompensasikan, hingga titik tanggal almarhum meninggal dunia, mengacu surat keterangan kematian.

Bona sapaan akrabnya mengaku bahwa BPJS Kesehatan sudah mengingatkan perihal besaran tunggakan melalui berbagai cara ke peserta, dari online maupun langsung ke rumah peserta BPJS Kesehatan.

"Kami sudah menginformasikan tagihan melalui SMS, WhatsApp (WA), dan ada tim kader JKN yang menyambangi," terangnya.

Dirinya menambahkan ketika ada tagihan selama peserta tersebut masih hidup, selanjutnya sesudah dilaporkan meninggal, maka angka tagihan akan dinolkan dan tagihan dihentikan.

"Kalaupun ada kelebihan biaya, akan dikompensasikan ke anggota keluarga yang masih aktif," ungkapnya.

BPJS Kesehatan harus bangun sistem database

Sementara itu, anggota DPR RI Komisi IX, Edy Wuryanto menjelaskan, bagi peserta BPJS Kesehatan yang sudah meninggal, haknya otomatis hilang.

"Menyikapi hal tersebut mestinya BPJS Kesehatan bisa mendeteksi hal tersebut," ucapnya.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved