Berita Nasional

5,5 Tahun Sakit karena Kecelakaan Kerja, Pengobatan Prantino Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan

5,5 Tahun Terbaring Sakit karena Kecelakaan Kerja, Pengobatan Prantino Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: Yayan Isro Roziki
Dok BPJS Ketenagkerjaan
Prantino, terbaring sakit di ranjang perawatan selama 5,5 tahun terakhir, setelah mengalami kecelakaan kerja di Riau. Selama 5,5 tahun tergolek sakit, biaya pengobatan Prantino ditanggung BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG -  Prantino, pria yang berprofesi sebagai karyawan perusahaan perkebunan di Pekanbaru mengalami sebuah kejadian tragis saat motor yang dikendarainya bertabrakan dengan pengendara lain ketika perjalanan pulang dari tempat kerjanya.

Akibat dari insiden pada akhir tahun 2016 silam tersebut, Prantino harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami cedera parah pada saraf tulang belakangnya.

Hingga saat ini dirinya telah melalui 18 kali tindakan medis dan masih dirawat di ruang ICU Eka Hospital Pekanbaru.

Prantino yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), seluruh biaya perawatan selama 5,5 tahun yang mencapai Rp7,5 miliar ditanggung seluruhnya oleh BP Jamsostek.

Direktur Utama BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyo, mengatakan hal ini merupakan salah satu manfaat perlindungan yang diberikan BP Jamsostek.

Sebab insiden yang dialami korban termasuk dalam kategori kecelakaan kerja. 

“Saya mewakili keluarga besar BP Jamsostek mengucapkan turut prihatin atas kondisi yang dialami oleh saudara Prantino."

"Beliau terdaftar sebagai peserta kami sejak tahun 2013 dan mengalami kecelakaan pada tahun 2016."

Hingga saat ini masih dirawat dan sudah 5,5 tahun dan tentu kita tetap berharap, beliau bisa sembuh dan bekerja kembali karena memang itu tujuan dari kami."

"Seluruh peserta yang mengalami risiko kecelakaan kerja akan mendapatkan pengobatan medis hingga sembuh,” terang Anggoro dalam keterangan persnya, Senin (13/6/2022).

Anggoro bersama dengan Gubernur Riau Syamsuar mengunjungi korban, sekaligus memastikan proses perawatan telah dilakukan secara maksimal oleh seluruh tim medis Eka Hospital yang juga merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BP Jamsostek

Anggoro menambahkan bahwa selama peserta menjalani proses perawatan yang mengakibatkan dirinya tidak mampu bekerja untuk sementara waktu, BP Jamsostek juga membayarkan upahnya setiap bulan sebesar 100 persen selama satu tahun dan 50 persen untuk tahun berikutnya hingga sembuh.

Total sampai saat ini manfaat Sementara Tindak Mampu Bekerja (STMB) yang telah dibayarkan sebesar Rp182 juta.

Anggoro turut mengapresiasi perusahaan tempat Prantino bekerja yang telah mendaftarakan pekerjanya tersebut sejak tahun 2013 dan terus konsisten membayarkan iuran kepesertaannya.

Jika dibandingkan dengan iuran yang telah dibayarkan hingga saat ini yaitu sebesar Rp42,6 juta, tentunya total manfaat yang diterima jauh lebih besar. 

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved