Berita Nasional
5,5 Tahun Sakit karena Kecelakaan Kerja, Pengobatan Prantino Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan
5,5 Tahun Terbaring Sakit karena Kecelakaan Kerja, Pengobatan Prantino Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: Yayan Isro Roziki
Dalam keterangannya, Gubernur Riau Syamsuar mengapresiasi BP Jamsostek yang telah menanggung seluruh biaya perawatan Prantino.
"Ini membuktikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan ini betul-betul bermanfaat sesuai harapan bapak Presiden dan harapan kami kiranya juga bisa memberikan kepercayaan kepada BPJS Ketenagakerjaan ini agar semua pekerja-pekerja yang ada di Riau dapat memanfaatkannya," ungkap Syamsuar.
Sementara itu istri yang selama ini merawat Prantino, Siti Wulandari mengungkapkan rasa terima kasihnya atas pelayanan yang selama ini diberikan.
"Saya mengucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya kepada BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini sudah memberikan pelayanan terbaik untuk suami saya yang mengalami kecelakaan kerja, serta rumah sakit Eka Hospital yang juga pelayanannya Alhamdulillah luar biasa sekali."
"Kami sekeluarga berharap untuk tetap mensupport pengobatan suami saya sampai sembuh," kata Wulan.
Anggoro kembali menjelaskan sesuai dengan amanah undang-undang, BP Jamsostek hadir memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui 5 program yaitu Jaminan Kecelakan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Ini adalah salah satu bukti Negara hadir untuk memastikan seluruh pekerja Indonesia dapat memiliki perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, PHK dan hari tua."
"Dalam kesempatan ini saya juga mengajak seluruh pemberi kerja dan pekerja untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek, sehingga aman dari risiko yang dapat terjadi kapan dan di mana saja,” tukasnya.
Terpisah, Kepala BPJamsostek Semarang Pemuda Multanti juga turut mengajak para pelaku usaha dan pekerja untuk mendaftarkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh pekerja agar mendapatkan perlindungan dalam bekerja sehingga produktifitas kerja meningkat, dan mendapatkan ketenangan dalam bekerja.
“Kami berharap kepada seluruh pemberi kerja maupun para pekerja BPU (Bukan Penerima Upah) bisa lebih peduli dengan para pekerjanya dengan cara mendaftarkan pekerjanya dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sehingga dapat mengurangi rasa khawatir dalam bekerja dan bekerja akan merasa lebih tenang,” terang Multanti. (*)